Media Bangsa– Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mentransformasi sistem pengawasan ketenagakerjaan melalui pendekatan berbasis risiko (risk-based supervision) yang mengedepankan langkah pencegahan. Kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan perusahaan terhadap norma ketenagakerjaan sekaligus menciptakan lingkungan kerja yang lebih aman, sehat, dan produktif.
Transformasi tersebut ditandai dengan peluncuran Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pengawasan Ketenagakerjaan yang bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun ke-78 Pengawasan Ketenagakerjaan Indonesia di Jakarta, Senin (27/7/2026).
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan, paradigma pengawasan kini tidak lagi semata-mata berorientasi pada penindakan setelah terjadi pelanggaran, tetapi diarahkan untuk mendeteksi potensi risiko sejak dini melalui pemanfaatan data, teknologi, dan kolaborasi lintas pemangku kepentingan.
“Pengawasan ketenagakerjaan ke depan tidak hanya berfokus pada penindakan terhadap pelanggaran, tetapi juga memperkuat pencegahan melalui pemanfaatan data, teknologi, dan kolaborasi dengan berbagai pihak,” ujarnya.
Menurut Yassierli, penguatan sistem pengawasan diawali dengan memperluas jangkauan pengawasan sekaligus meningkatkan kapasitasnya melalui pelibatan Serikat Pekerja/Serikat Buruh dan Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) sebagai mitra dalam mendeteksi dini potensi pelanggaran maupun risiko ketenagakerjaan.
Selain itu, Kemnaker mengembangkan pemanfaatan digitalisasi, sistem surveillance, serta mekanisme self-assessment perusahaan untuk mendukung efektivitas pengawasan. “Pencegahan harus menjadi bagian utama dalam memastikan kepatuhan perusahaan terhadap norma ketenagakerjaan. Karena itu, kita perlu memperkuat instrumen pengawasan yang mampu membaca potensi risiko sejak awal,” kata Yassierli.
Ia menegaskan, pendekatan berbasis risiko menjadi fondasi utama dalam menentukan prioritas pengawasan sehingga sumber daya dapat difokuskan pada sektor maupun wilayah dengan tingkat kerawanan yang lebih tinggi. “Ini kata kuncinya adalah berbasis risiko. Kesadaran ini sudah menjadi bagian penting dalam berbagai bidang, termasuk dalam pengelolaan pengawasan ketenagakerjaan,” ujarnya.
Untuk mendukung implementasi kebijakan tersebut, Kemnaker mengintegrasikan berbagai sumber data, mulai dari data keselamatan dan kesehatan kerja (K3), norma ketenagakerjaan, laporan pengaduan, hingga data BPJS Ketenagakerjaan. Integrasi tersebut akan digunakan untuk memetakan tingkat risiko berdasarkan sektor usaha maupun wilayah.
“Kita integrasikan data K3, norma kerja, pengaduan, dan BPJS Ketenagakerjaan untuk memetakan risiko. Kita juga akan mendorong Balai K3 di dinas provinsi menjadi garda terdepan promotif dan preventif,” jelasnya.
Menurut Yassierli, Balai K3 akan diperkuat agar mampu melakukan pemetaan risiko secara lebih komprehensif, baik terkait aspek keselamatan dan kesehatan kerja maupun kepatuhan terhadap norma ketenagakerjaan. Hasil pemetaan tersebut menjadi dasar dalam menentukan prioritas pembinaan, edukasi, hingga pengawasan di lapangan.
Ia menambahkan, kolaborasi antara pengawas ketenagakerjaan dan Balai K3 akan terus diperkuat agar upaya promotif dan preventif berjalan lebih optimal. “Balai K3 harus menjadi ujung tombak Kemnaker dalam promotif dan preventif K3,” tegasnya.
Selain pembaruan sistem, Yassierli menilai kualitas pengawasan juga ditentukan oleh kapasitas sumber daya manusia. Karena itu, penguatan kompetensi dan integritas aparatur pengawas menjadi bagian penting dalam transformasi pengawasan ketenagakerjaan.
“Regulasi sudah kita siapkan. Kita ingin pengawasan ketenagakerjaan semakin profesional, memiliki integritas, dan mampu memberikan dampak bagi terciptanya tempat kerja yang aman, sehat, dan produktif,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan