Media Bangsa – Hasil kejahatan korupsi tidak berhenti sebagai barang sitaan negara. Di Kota Bekasi, tujuh bidang tanah hasil rampasan perkara korupsi senilai Rp3,65 miliar dialihkan untuk mendukung penanganan banjir melalui pembangunan polder resapan air.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menyerahkan aset tersebut kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi melalui skema hibah. Total lahan yang diserahkan mencapai 1.452 meter persegi dan berada di Kelurahan Jatimekar, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi. Penyerahan dilakukan melalui penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) di Kantor Pemkot Bekasi, Jawa Barat, Senin (14/9/2026).

Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK Mungki Hadipratikto mengatakan, pemanfaatan barang rampasan untuk kepentingan publik merupakan bagian dari upaya memastikan penanganan perkara korupsi memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. “Bagaimana penanganan perkara ini bisa bermanfaat kembali bagi masyarakat. Melalui kegiatan ini, KPK berupaya bermanfaat bagi masyarakat melalui Pemkot Bekasi dengan harapan asetnya bermanfaat sebaik-baiknya,” ujar Mungki.

Tujuh bidang tanah tersebut masing-masing telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM), dengan nilai taksiran keseluruhan mencapai Rp3.650.177.000. Pemkot Bekasi memproyeksikan lahan tersebut sebagai polder resapan air. Pemanfaatan ini menjadi penting bagi wilayah Bekasi yang menghadapi persoalan genangan dan banjir, sehingga aset yang sebelumnya terkait perkara korupsi dapat dialihkan menjadi infrastruktur yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.

Mungki menegaskan, KPK tidak berhenti pada proses penyerahan aset. Lembaga antirasuah itu akan melakukan pemantauan selama satu tahun untuk memastikan aset telah beralih status secara administratif sekaligus dimanfaatkan sesuai peruntukannya. “Pertama, memastikan aset telah dibaliknamakan ke Pemkot Bekasi dan sudah tercatat Barang Milik Daerah (BMD). Kemudian, memastikan aset dimanfaatkan sesuai fungsinya,” katanya.

Aset tersebut merupakan barang rampasan negara dari perkara korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah, dengan terpidana Dudy Jocom, mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri.

Dudy Jocom terjerat perkara korupsi pembangunan gedung kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) di Riau, Minahasa, dan Gowa.

Pengalihan tujuh bidang tanah itu menunjukkan bahwa pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi tidak hanya berorientasi pada penguasaan kembali aset oleh negara, tetapi juga bagaimana aset tersebut dapat dikonversi menjadi manfaat publik.

Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto Tjahyono mengapresiasi skema hibah tersebut dan menyatakan lahan yang diterima akan menjadi bagian dari program strategis prioritas daerah.

Menurut Tri, optimalisasi aset tidak hanya diarahkan untuk mendukung pelayanan publik, tetapi juga membuka peluang memberikan manfaat ekonomi bagi daerah. “Ini akan dijadikan salah satu program strategi prioritas daerah agar tindak lanjutnya cepat. Bagaimana ini juga bernilai manfaat untuk penerimaan asli daerah (PAD). Di samping sebagai pelayan masyarakat, kita harus bisa menghasilkan, memaksimalkan potensi dengan aset yang dimiliki,” ujar Tri.

Ia menilai pemanfaatan aset hasil rampasan untuk kebutuhan masyarakat menjadi contoh konkret kolaborasi antarlembaga dalam mengubah hasil penindakan hukum menjadi manfaat yang dapat dirasakan secara langsung. “Ini salah satu contoh inovasi, pada akhirnya lebih optimal lagi, kesejahteraannya bisa dirasakan langsung masyarakat,” katanya.

Dengan penyerahan tersebut, Pemkot Bekasi selanjutnya memiliki tanggung jawab memastikan tujuh bidang tanah itu segera tercatat sebagai Barang Milik Daerah, dibaliknamakan, dan dimanfaatkan sesuai peruntukan.

Bagi KPK, pengawasan atas pemanfaatan aset menjadi bagian penting agar proses pemulihan aset tidak berhenti pada serah terima administratif, tetapi berujung pada manfaat konkret bagi masyarakat, termasuk melalui pembangunan polder resapan air untuk mendukung penanganan banjir di Kota Bekasi.
Sumber