Media Bangsa – Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mengizinkan masyarakat terdampak gempa bumi Magnitudo 7,7 di Kabupaten Manggarai membangun Hunian Sementara (Huntara) secara mandiri atau swadaya.
BNPB mengambil langkah tersebut untuk mempercepat pemenuhan kebutuhan tempat tinggal sementara bagi warga. Namun, masyarakat tetap harus memenuhi spesifikasi teknis keselamatan dan mengikuti mekanisme pendataan secara berjenjang.
Direktur Rehabilitasi dan Rekonstruksi Perumahan Kedeputian Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi BNPB Brigjen TNI Mochamad Arief Hidayat menjelaskan kebijakan tersebut di Pos Komando Tanggap Bencana Kabupaten Manggarai, Ruteng, Nusa Tenggara Timur, Senin (14/9/2026).
Huntara Swadaya Manggarai Percepat Pemenuhan Hunian
Arief Hidayat menjelaskan bahwa BNPB membuka opsi swadaya agar masyarakat dapat segera menempati hunian yang layak. Warga dapat memilih opsi tersebut sambil menunggu proses verifikasi dan pembangunan rumah permanen.
“Bagi masyarakat terdampak yang merasa belum terdata sebagai penerima bantuan hunian, pemerintah menyediakan alur pengaduan resmi,” jelasnya.
Warga dapat menyampaikan pengaduan melalui pemerintah desa setempat atau Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman. Selanjutnya, tim teknis akan memeriksa kondisi rumah secara langsung di lapangan.
Tim teknis akan memastikan kelayakan dan tingkat kerusakan rumah yang dialami masyarakat.
Syarat Huntara Swadaya
Arief menjelaskan bahwa masyarakat tetap harus memenuhi standar keselamatan dan kenyamanan minimal saat membangun Huntara swadaya.
“Luas bangunan disyaratkan minimal 6 x 4 meter dengan konstruksi atap menggunakan seng, serta dinding dari material yang tersedia seperti papan, tripleks, kayu, atau bambu,” ujarnya.
Selain itu, masyarakat wajib memasang alas lantai yang layak. Mereka juga harus memastikan lantai tidak bersentuhan langsung dengan tanah untuk menjaga kesehatan penghuni.
Pendataan Huntara Berjalan Berjenjang
BNPB menerapkan mekanisme pencatatan dan penilaian biaya secara berjenjang. Karena itu, masyarakat tidak perlu mengajukan laporan langsung kepada BNPB.
Warga terlebih dahulu melapor kepada pemerintah desa. Pemerintah desa kemudian menyampaikan laporan tersebut kepada pihak kecamatan. Setelah itu, BPBD Manggarai mencatat data warga yang mengajukan laporan.
Setelah BPBD Manggarai mengumpulkan data, tim teknis gabungan akan turun ke lapangan. Tim tersebut akan menilai kelayakan teknis bangunan dan menghitung anggaran yang sudah masyarakat keluarkan.
Melalui pendataan terpadu, pemerintah memastikan warga yang membangun Huntara secara swadaya tetap masuk dalam skema penanganan bencana pemerintah daerah.
Pemerintah juga memastikan proses verifikasi dan penggantian biaya berjalan secara transparan dan akuntabel. Seluruh proses mengikuti ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan