Media Bangsa-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong guru tanamkan integritas sejak dini kepada peserta didik, karena pendidikan antikorupsi tidak cukup berhenti pada pemahaman bahwa korupsi merupakan tindakan yang salah. Lingkungan pendidikan yang mendukung perlu membentuk nilai kejujuran, tanggung jawab, dan integritas menjadi kebiasaan sejak usia dini.
Karena itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong penguatan Pendidikan Antikorupsi (PAK) di sekolah dan madrasah sebagai investasi jangka panjang untuk membangun generasi berintegritas.
Plh. Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Cahya H. Harefa mengatakan, pembentukan karakter antikorupsi membutuhkan proses yang konsisten sekaligus keteladanan dari lingkungan pendidikan. Untuk itu, KPK menerapkan PAK sebagai mandat yang diberikan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019. Penguatan tersebut juga mencakup jejaring pendidikan keagamaan, dan KPK melakukannya melalui sinergi dengan kementerian/lembaga serta institusi pendidikan di tingkat pusat dan daerah.
“Memahami korupsi sebagai tindakan yang salah belum tentu otomatis membentuk perilaku antikorupsi. Karena itu, proses internalisasi harus diperkuat dengan ekosistem yang kondusif agar nilai integritas tidak berhenti sebagai pengetahuan, melainkan tumbuh menjadi karakter dan tercermin dalam perilaku peserta didik,” kata Cahya, dalam keterangan tertulis yang diterima InfoPublik, Selasa (1/9/2026).
Ia menilai penerapan PAK perlu berjalan melalui dua strategi yang saling melengkapi. Pertama, menanamkan nilai integritas kepada peserta didik. Kedua, membangun ekosistem pendidikan yang memungkinkan peserta didik mempraktikkan nilai tersebut dalam kehidupan sehari-hari.
Peran Guru Tanamkan Integritas Sejak Dini
Dengan pendekatan itu, guru tidak hanya berperan sebagai penyampai materi, tetapi juga menjadi teladan yang menunjukkan bagaimana menerapkan kejujuran, tanggung jawab, disiplin, dan integritas dalam keseharian.
Kepala Satuan Tugas Pendidikan Jenjang Menengah dan PTKL pada Direktorat Jejaring Pendidikan KPK, Anis Wijayanti, memaparkan tantangan yang masih dialami sekolah dan guru dalam membangun perilaku antikorupsi.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), Indeks Perilaku Antikorupsi (IPAK) berada pada angka 3,85. Sementara Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2024 mencatat skor 69,50 untuk aspek karakter peserta didik, ekosistem, dan tata kelola pendidikan. “Angka 69,50 menggambarkan ada sedikit upaya perbaikan tapi belum merata dan bukan angka yang baik. Padahal harapan kita, pendidikan menjadi garda terdepan untuk membentuk karakter antikorupsi dari setiap individu,” ujar Anis.
Peta Kompetensi Pendidikan Antikorupsi
Untuk merespons kondisi tersebut, KPK mengembangkan lima area dalam Peta Kompetensi Pendidikan Antikorupsi. KPK mengarahkan kompetensi itu untuk membentuk perilaku berintegritas sekaligus mengurangi risiko munculnya perilaku koruptif.
Lima area tersebut mencakup kemampuan menjalankan aturan secara sadar dan konsisten; menghormati hak dan kepemilikan serta bertanggung jawab menggunakan barang milik pribadi, orang lain, publik, maupun negara; dan menjaga amanah, termasuk ketika menghadapi konflik kepentingan.
KPK mengarahkan penguatan berikutnya pada kemampuan mengambil keputusan berdasarkan nilai integritas ketika menghadapi dilema etis. Peningkatan literasi antikorupsi serta dorongan untuk berpartisipasi aktif dalam kegiatan yang membangun dan memperkuat budaya antikorupsi melengkapi kompetensi tersebut.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Suyitno menyambut penguatan kolaborasi antara KPK dan jejaring pendidikan madrasah. Menurutnya, sekolah dan madrasah harus menempatkan pendidikan antikorupsi sebagai bagian dari pembangunan karakter, bukan sekadar tambahan materi pembelajaran.
“Bicara mengenai pendidikan antikorupsi adalah bicara mengenai bagaimana membangun karakter bangsa dimulai dari pendidikan formal. Tantangan kompleksitas di luar sana membutuhkan sinkronisasi antara pendidikan formal lalu juga pendidikan di non-formal,” tegas Suyitno.
Penguatan kapasitas guru madrasah tersebut merupakan agenda tahunan Direktorat Jejaring Pendidikan KPK. Partisipasi dalam program itu terus meningkat. Pada 2025 tercatat 21.138 peserta dari 11.306 instansi, sedangkan hingga Maret 2026 mencapai 15.278 peserta dari 7.855 instansi.
Penguatan pendidikan antikorupsi pada akhirnya menempatkan guru sebagai salah satu kunci penting pembentukan karakter. Sekolah dan guru perlu menerjemahkan pengetahuan tentang antikorupsi menjadi kebiasaan, sementara kebiasaan itu membutuhkan lingkungan yang konsisten dan keteladanan.
Melalui sinergi KPK, Kementerian Agama, madrasah, guru, dan lingkungan pendidikan, pihak terkait berharap nilai integritas dapat tumbuh sejak bangku sekolah sehingga peserta didik tidak hanya memiliki kecakapan akademis, tetapi juga mampu mengambil keputusan secara jujur, bertanggung jawab, dan berintegritas.

Tinggalkan Balasan