Media Bangsa – Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel memblokir barcode (QR Code) pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi milik 1.274 nomor polisi (nopol) kendaraan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung hingga September 2026.
Pertamina mengambil langkah tersebut setelah menemukan pembelian BBM bersubsidi secara berulang. Pembelian tersebut tidak sesuai dengan peruntukan dalam Program Subsidi Tepat.
Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel, Rusminto Wahyudi, menjelaskan kebijakan tersebut melalui keterangan resmi pada Minggu (20/9/2026).
Pengawasan Penyaluran BBM Bersubsidi
Rusminto mengatakan Pertamina terus memperketat pengawasan penyaluran BBM bersubsidi. Pengawasan tersebut bertujuan memastikan masyarakat yang berhak memperoleh alokasi energi bersubsidi.
Pertamina juga memblokir barcode kendaraan di wilayah operasional Sumbagsel lainnya. Langkah tersebut mencakup 2.793 nopol di Lampung, 2.439 nopol di Sumatera Selatan, 1.117 nopol di Jambi, dan 966 nopol di Bengkulu.
Rusminto mengatakan Pertamina akan terus memperkuat pengawasan penyaluran BBM bersubsidi. Pertamina ingin memastikan masyarakat yang berhak dapat memperoleh produk bersubsidi sesuai dengan ketentuan.
Pertamina mengimbau masyarakat untuk memastikan data kendaraan sesuai dengan dokumen yang terdaftar. Masyarakat juga perlu menggunakan QR Code dan sarana transaksi lainnya sesuai dengan ketentuan saat membeli BBM.
Masyarakat dapat melaporkan dugaan pelanggaran penyaluran BBM bersubsidi melalui Pertamina Contact Center 135. Sanksi untuk 161 SPBU
Sebelumnya, Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) menjatuhkan sanksi kepada 161 SPBU. Pertamina mengambil langkah tersebut setelah menemukan penyaluran BBM bersubsidi yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Rusminto mengatakan Pertamina menjatuhkan sanksi kepada 161 SPBU sebagai tindak lanjut hasil pengawasan penyaluran BBM bersubsidi.
Selama Januari hingga 3 September 2026, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel menjatuhkan sanksi kepada 161 SPBU. Pertamina menemukan pelanggaran di lima wilayah operasional.
Pertamina menjatuhkan sanksi kepada 10 SPBU di Bengkulu, 17 SPBU di Jambi, 31 SPBU di Kepulauan Bangka Belitung, 69 SPBU di Lampung, dan 34 SPBU di Sumatera Selatan.

Tinggalkan Balasan