Media Bangsa — Ekosistem keuangan digital nasional menjadi fokus utama kolaborasi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sinergi kedua lembaga ini menjadi fondasi penting untuk membangun keuangan digital Indonesia yang inovatif sekaligus aman. Selain itu, kolaborasi tersebut mempertemukan penguatan infrastruktur dan talenta digital dengan regulasi, tata kelola, serta pelindungan konsumen.

Komdigi dan OJK Saling Melengkapi dalam Pengembangan Teknologi Keuangan

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital RI Nezar Patria menyampaikan peran Komdigi dan OJK saling melengkapi dalam memastikan perkembangan teknologi keuangan berjalan seiring dengan prinsip kehati-hatian dan stabilitas sistem keuangan.

“Komdigi menyiapkan prasarana digital, kebijakan AI, dan talenta digital, sementara OJK memastikan inovasi bisa bertumbuh dalam koridor kehati-hatian, perlindungan konsumen, dan stabilitas sistem keuangan. Dua peran ini saling melengkapi dan bukan saling menggantikan. Ke depan, kami mengajak OJK dan seluruh ekosistem yang hadir hari ini untuk memperkuat sinergi ini,” kata Nezar.

Nezar menyampaikan pernyataan tersebut dalam Digital Financial Innovation Day (OJK Digination Day) 2026 di Jakarta, Kamis (27/8/2026). Selanjutnya, forum ini mempertemukan regulator, pemerintah, parlemen, industri, investor, akademisi, dan masyarakat untuk mendorong pengembangan keuangan digital yang inovatif, aman, berintegritas, inklusif, dan berkelanjutan.

OJK Terapkan Prinsip Same Activity, Same Risk, Same Regulation

Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Hernawan Bekti Sasongko menyampaikan masa depan sektor keuangan membutuhkan orkestrasi bersama seluruh pemangku kepentingan. Menurutnya, inovasi keuangan digital kini telah menjadi bagian integral dari sistem keuangan nasional. Oleh karena itu, inovasi ini harus berkembang dengan tata kelola, manajemen risiko, dan pelindungan konsumen yang memadai.

“Inovasi keuangan digital tidak lagi berdiri di pinggir atau di luar sistem keuangan, tapi telah menjadi bagian di dalamnya. Prinsip yang kami pegang adalah same activity, same risk, same regulation. Standar tata kelola, manajemen risiko, dan pelindungan konsumen yang berlaku bagi sektor keuangan juga berlaku di sini tanpa adanya pengecualian,” kata Hernawan.

Program Fintech Startup Accelerator Hubungkan Inovator dan Investor

Selain itu, OJK turut mewujudkan sinergi lintas pemangku kepentingan melalui program OJK Fintech Startup Accelerator. Program ini menjadi jembatan antara perusahaan rintisan, industri jasa keuangan, investor, dan regulator. Selanjutnya, program ini mendorong lahirnya solusi keuangan digital yang inovatif dan bertanggung jawab.

Demo day dan business matching menandai pelaksanaan program tersebut. Kegiatan ini mempertemukan para inovator dengan calon mitra pendanaan dan industri.

Hernawan menjelaskan demo day dan business matching mempertemukan inovator dengan mitra pendanaan dan industri, sekaligus menjadikan Digination sebagai etalase karya anak bangsa. Ia menegaskan pekerjaan tim tidak berhenti begitu acara usai. Justru setelah forum ini selesai, pekerjaan sesungguhnya baru mulai.

Hernawan menjelaskan OJK terus membangun siklus pengembangan inovasi melalui dialog, pengujian, implementasi, dan kembali berdialog. Hernawan menilai pendekatan ini penting agar inovasi teknologi keuangan dapat berkembang secara berkelanjutan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Regulasi Adaptif Dukung Teknologi Kripto dan Blockchain

Di sisi regulasi, OJK juga terus menyiapkan kerangka yang adaptif terhadap perkembangan teknologi. Kerangka ini mencakup kecerdasan artifisial, tokenisasi aset, blockchain, dan aset kripto. Selain itu, pengembangan inovasi tersebut berjalan beriringan dengan penguatan pelindungan konsumen dan literasi masyarakat.

Berlakunya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 turut menopang penguatan sektor Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD). Undang-undang ini menyempurnakan kerangka hukum pengembangan dan penguatan sektor keuangan.

Penyempurnaan regulasi tersebut memberikan kepastian hukum. Selain itu, regulasi ini membuka ruang bagi pertumbuhan industri yang sehat, bertanggung jawab, dan berkelanjutan. Pemerintah menuangkan arah pengembangan selanjutnya dalam Peta Jalan IAKD 2026–2031.

DPR Apresiasi Kolaborasi Perkuat Inklusi Keuangan Nasional

Ketua Komisi XI DPR RI Misbakhun mengapresiasi langkah OJK dalam memperkuat inovasi digital melalui OJK Digination Day. Menurutnya, forum ini berhasil mempertemukan berbagai pihak yang memiliki kompetensi di industri keuangan digital. Oleh karena itu, pertemuan ini dapat menghasilkan inovasi sekaligus solusi atas berbagai persoalan yang dihadapi.

Misbakhun menyebut inovasi teknologi sektor keuangan, aset keuangan digital, dan aset kripto menjadi salah satu sumber pembiayaan baru yang berpotensi menjawab tantangan struktural pembiayaan di Indonesia. Ia berharap penggunaan inovasi keuangan digital dapat mendorong inklusi keuangan sekaligus berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi nasional.

Misbakhun menilai regulasi yang adaptif, akses pendanaan, penguatan kapasitas, serta pengembangan talenta digital harus mendukung potensi tersebut. Dengan demikian, kolaborasi yang kuat akan menjadikan Indonesia bukan hanya pengguna teknologi, melainkan pencipta dan pemimpin ekosistem keuangan digital nasional.

SUMBER