Media Bangsa – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) memperkuat komunikasi dengan mitra dagang internasional melalui dialog bersama delegasi Uni Eropa (European Union/EU) guna memastikan implementasi kebijakan Jaminan Produk Halal (JPH) dipahami secara menyeluruh menjelang pemberlakuan mandatori sertifikasi halal pada Oktober 2026.
Pertemuan yang berlangsung di Kantor BPJPH, Jakarta, dihadiri sekitar 22 delegasi yang berasal dari kedutaan besar dan lembaga perdagangan sejumlah negara anggota Uni Eropa, antara lain Finlandia, Jerman, Austria, Prancis, Hungaria, Polandia, Spanyol, Belgia, dan Denmark.
Deputi Bidang Pembinaan dan Pengawasan Jaminan Produk Halal BPJPH, E.A. Chuzaemi Abidin, mengatakan dialog tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk menghadirkan implementasi kebijakan JPH yang transparan, akuntabel, serta memberikan kepastian bagi pelaku usaha dalam dan luar negeri. “Kami menyambut dengan senang hati kedatangan delegasi Uni Eropa yang hadir di BPJPH. Kami berharap pertemuan ini dapat menjadi wadah bagi kita untuk saling bertukar informasi dan berdiskusi mengenai berbagai kebijakan dalam penyelenggaraan Jaminan Produk Halal,” ujar Chuzaemi dalam keterangan resminya yang diterima InfoPublik pada Jumat (31/7/2026).
Menurutnya, komunikasi yang intensif diperlukan agar seluruh pemangku kepentingan memiliki pemahaman yang sama mengenai regulasi dan mekanisme penyelenggaraan Jaminan Produk Halal di Indonesia. “Kami telah mencermati seluruh daftar pertanyaan yang disampaikan delegasi. Semoga penjelasan yang kami berikan secara komprehensif pada setiap aspek penyelenggaraan Jaminan Produk Halal dapat dipahami dengan baik. Melalui dialog yang terbuka ini, kami berharap terbangun kesamaan pemahaman sekaligus kepastian dalam implementasi kebijakan Jaminan Produk Halal di Indonesia,” lanjutnya.
Sementara itu, Head of Trade and Economic Section Delegasi Uni Eropa, Carsten Sorensen, menjelaskan bahwa kunjungan tersebut bertujuan memperoleh informasi terkini mengenai perkembangan regulasi halal di Indonesia sebagai persiapan dunia usaha menghadapi penerapan kewajiban sertifikasi halal. “Updating regulasi dimaksudkan untuk mempersiapkan kesiapan industri dan sektor terkait agar mereka siap menyambut mandatori Jaminan Produk Halal sebagaimana diatur dalam regulasi di Indonesia,“ kata Carsten.
Dalam pertemuan tersebut, BPJPH memaparkan bahwa penerapan mandatori sertifikasi halal merupakan bagian dari upaya pemerintah membangun sistem jaminan produk halal nasional yang memberikan kepastian hukum, perlindungan konsumen, serta meningkatkan daya saing produk Indonesia di pasar global. Sistem tersebut mengedepankan standar halal yang seragam, terdokumentasi, dan dapat ditelusuri (traceability).
BPJPH juga menjelaskan berbagai penguatan regulasi yang telah diterbitkan sepanjang 2026, di antaranya Keputusan Kepala BPJPH Nomor 160 Tahun 2026 mengenai standar halal produk asal hewan ruminansia serta Peraturan BPJPH Nomor 3 Tahun 2026 tentang bentuk dan pencantuman keterangan tidak halal. Kedua regulasi tersebut menjadi bagian dari penguatan ekosistem halal nasional menjelang implementasi penuh kewajiban sertifikasi halal.
Untuk mendukung kelancaran implementasi bagi pelaku usaha internasional, BPJPH telah menjalin recognition agreement dengan 45 lembaga halal luar negeri di Eropa yang tersebar di 16 negara, sehingga proses sertifikasi produk impor dapat berjalan lebih efektif sesuai standar halal Indonesia.
Penguatan kerja sama internasional ini sejalan dengan visi pemerintah dalam Asta Cita, khususnya memperkuat daya saing ekonomi nasional, meningkatkan kepastian hukum bagi dunia usaha, serta memperluas posisi Indonesia sebagai pusat industri halal dunia melalui tata kelola yang modern, transparan, dan berstandar internasional.

Tinggalkan Balasan