Media Bangsa – Presiden Prabowo Subianto menegaskan pemerintah menjalankan amanat Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 33 dan Pasal 34, sebagai landasan dalam mengelola kekayaan nasional dan mewujudkan kesejahteraan rakyat.

Penegasan itu disampaikan saat memimpin Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, Senin (20/7/2026).

Presiden mengatakan filosofi bernegara yang dirumuskan para pendiri bangsa tetap relevan dalam menjawab tantangan pembangunan saat ini. Menurutnya, Pancasila dan UUD 1945 lahir dari pengalaman panjang bangsa Indonesia menghadapi penjajahan serta praktik eksploitasi kekayaan nasional.

“Kita sedang menjalankan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kita sedang menjalankan Pasal 33. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan. Ini jangan dianggap suatu slogan atau suatu retorika yang indah. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan,” ujar Presiden.

Presiden mengingatkan bahwa konstitusi telah mengamanatkan cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak harus dikuasai oleh negara. Selain itu, bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya wajib dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Menurut Presiden, pelaksanaan Pasal 33 tidak dapat dipisahkan dari Pasal 34 UUD 1945 yang mengamanatkan negara memelihara fakir miskin dan anak terlantar, mengembangkan sistem jaminan sosial, memberdayakan masyarakat yang lemah, serta menyediakan pelayanan kesehatan dan pelayanan umum yang layak.

“Kita menjalankan Pasal 34. Jadi itulah, kita tidak boleh membiarkan anak-anak orang miskin terus miskin. Kita tidak boleh membiarkan anak-anak tidak ada harapan sekolah. Ini sudah kita jalankan,” ungkap Presiden.

Dalam arahannya, Presiden juga menegaskan bahwa tujuan kemerdekaan Indonesia tidak dapat dipisahkan dari kemampuan negara memenuhi kebutuhan dasar masyarakat, terutama pangan.

“Kita bertanya apakah bangsa itu bisa memberi pangan, memberi makan untuk rakyatnya itu yang paling mendasar. Untuk apa kita merdeka, untuk apa kita punya NKRI, kalau kita tidak bisa memberi yang paling dasar dari sebuah peradaban, yang paling dasar adalah makan, pangan,” ujarnya.

Presiden menjelaskan bahwa ketahanan pangan hanya dapat diwujudkan melalui pengelolaan sumber daya alam yang baik, ketersediaan air, kelestarian lingkungan, lahan yang produktif, serta kebijakan yang berpihak kepada rakyat. Karena itu, pemerintah terus berupaya menjaga stabilitas harga pangan, memastikan ketersediaan pupuk bagi petani, serta menjalankan program pemenuhan gizi bagi masyarakat.

“Peradaban punah kalau tidak ada makan, untuk menjamin pangan, perlu air, perlu lingkungan yang dilestarikan, perlu lahan yang subur, perlu kebijakan yang benar. Kita bertanya sekarang, apakah harga pangan terkendali? Apakah pupuk tersedia untuk rakyat, untuk petani dengan harga yang terjangkau? Kita bertanya, apakah anak-anak sekolah memperoleh makanan bergizi di sekolah?” imbuh Presiden.

Presiden menegaskan pemerintah tidak boleh membiarkan kemiskinan terus diwariskan dari satu generasi ke generasi berikutnya. Untuk itu, berbagai program pembangunan diarahkan pada peningkatan akses pendidikan, pelayanan kesehatan, perlindungan sosial, serta pemberdayaan masyarakat agar memiliki kesempatan yang sama untuk meningkatkan taraf hidup.

“Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah. Memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan. Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak,” pungkas Presiden.

(BPMI Setpres)

Sumber