Media Bangsa – Pemerintah menegaskan komitmen penuh untuk menyelesaikan RUU Perampasan Aset bersama DPR RI paling lambat akhir Desember 2026. Selain itu, jajaran eksekutif menyatakan kesiapan penuh sesuai dengan arahan langsung dari Presiden. Oleh karena itu, pemerintah kini menunggu penyusunan draf regulasi tersebut dari pihak legislatif sebagai usul inisiatif DPR. Dengan demikian, langkah hukum ini menjadi pilar utama dalam memperkuat sistem pemberantasan korupsi nasional.

Kesiapan Pemerintah dalam Pembahasan RUU Perampasan Aset

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyampaikan kesiapan pemerintah secara terbuka pada Rabu (26/8/2026). Beliau menegaskan bahwa jajaran menteri terkait telah menerima petunjuk tegas dari Presiden untuk mengawal regulasi tersebut. Selanjutnya, pemerintah siap mendampingi seluruh proses pembahasan regulasi penindakan hukum pidana begitu DPR menyerahkan draf resminya. Sebab, pengesahan undang-undang ini akan mempermudah pengembalian kerugian negara secara cepat dan akuntabel.

Penjelasan Mengenai Tuntutan Hukuman Mati Koruptor

Di samping itu, Yusril menanggapi aspirasi publik mengenai penerapan sanksi maksimal bagi pelaku korupsi. Beliau menjelaskan bahwa instrumen hukuman mati sebenarnya sudah terakomodasi dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi maupun KUHP Nasional. Namun demikian, majelis hakim independen memegang wewenang penuh dalam menentukan vonis akhir perkara. Oleh sebab itu, hakim akan menilai berat ringannya kesalahan terdakwa secara objektif di persidangan.

Respon Pemerintah Terhadap Aspirasi Aksi Pengesahan RUU Perampasan Aset

Pernyataan pemerintah ini mengemuka jelang rencana aksi unjuk rasa Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di depan Gedung DPR RI, Jakarta, pada Kamis (27/8/2026). Koordinator AMPB, Supriyono alias Botok, memastikan gerakan massa tersebut berlangsung aman dan tertib. Sementara itu, massa aksi membawa dua agenda utama, yakni pengesahan RUU Perampasan Aset serta penjatuhan sanksi berat bagi para koruptor. Bahkan, partisipasi aktif warga mendorong pemerintah dan DPR mempercepat reformasi hukum publik demi keadilan masyarakat.

Sumber