Panitia Khusus 6 DPRD Kota Bandung, menggelar rapat kerja dengan agenda pembahasan Raperda tentang Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah, di Ruang Rapat Bapemperda. Kamis, (16/2/2023).
Rapat dipimpin langsung Ketua Pansus 6 @dudyhimawan diikuti anggota yang hadir secara langsung maupun melalui virtual zoom meeting.
Pada rapat tersebut, Pansus 6 membahas draf Raperda Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah dari bab IV hingga bahasan pasal terakhir. Beberapa poin di antaranya mengenai ketentuan batas masa kerja Pansus setiap tahun.
“Ke depannya, pansus itu dibentuk ad hoc, dimulai pada periode yang baru. Pansus dibentuk perhitungannya pada periode baru 2024. Selama periode itu Pansus tidak bisa dilanjut di tahun sebelumnya tanpa ada pembahasan dari Bapemperda dahulu. Apabila pelaksana pembahasan Rancangan Perda oleh Panitia Khusus ternyata melebihi masa kerjanya, maka Panitia Khusus tersebut harus dibubarkan dan selanjutnya pembahasan Rancangan Perda tersebut dibahas oleh Bapemperda,” kata Dudy.
Dalam rapat tersebut, dibahas tentang tata tertib zoom meeting atau pertemuan secara teleconference untuk dihilangkan, agar semua anggota hadir pada rapat dikarenakan sudah tidak dalam kondisi pandemi Covid-19.
Selengkapnya di dprd.bandung.go.id
📸 @daniharlistianhardi @arielangestiii
.
.
.
#DPRD #DPRDKotaBandung #RapatKerja #Pansus6 #Raperda #PemkotBandung