Media Bangsa – Wakil Gubernur Banten, Achmad Dimyati Natakusumah, mengapresiasi sinergi antara Pemprov dan DPRD Banten. Kolaborasi kuat ini sukses mengawal tata kelola keuangan daerah yang akuntabel. Hasilnya, BPK RI memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sebanyak 10 kali berturut-turut. Dimyati menyampaikan apresiasi ini dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Banten, Kota Serang, Kamis (16/7/2026).
Rapat paripurna tersebut menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025. Dimyati menegaskan bahwa jajarannya telah menjalankan tata kelola anggaran dengan sangat baik. BPK juga telah memeriksa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah sebagai substansi utama Raperda ini.
Persetujuan bersama ini menjadi dasar untuk menyusun Rancangan Peraturan Gubernur (Rapergub) Penjabaran APBD 2025. Pemprov Banten akan segera mengirimkan kedua dokumen tersebut kepada Kementerian Dalam Negeri. Kemendagri akan mengevaluasi dokumen tersebut sebelum resmi menetapkannya menjadi Perda.
Dimyati turut menyampaikan terima kasih kepada seluruh fraksi DPRD Banten atas masukan konstruktif mereka. Ia berharap kedua lembaga terus meningkatkan kerja sama ini. Pengelolaan keuangan dan aset daerah yang transparan tentu akan mewujudkan kesejahteraan seluruh masyarakat Banten. (MC Banten)

Tinggalkan Balasan