Media Bangsa – Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP) Republik Indonesia, Handoko Agung Saputro, mengingatkan seluruh badan publik agar tidak membangun keterbukaan informasi hanya untuk mengejar nilai atau predikat dalam Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026.

Menurut Handoko, keterbukaan informasi harus menjadi bagian dari budaya kelembagaan dan tata kelola badan publik. Prinsip transparansi, kata dia, menjadi bentuk pemenuhan hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang cepat, akurat, dan mudah diakses.

“Jangan membangun keterbukaan hanya untuk mendapatkan nilai. Bangunlah keterbukaan karena masyarakat memiliki hak untuk tahu. Bangunlah keterbukaan karena setiap badan publik memiliki tanggung jawab untuk memberikan pelayanan informasi yang baik,” ujar Handoko dalam acara Kick Off dan Sosialisasi Monev Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026 di Auditorium Abdul Rahman Saleh, RRI Jakarta, Rabu (26/8/2026).

Handoko menegaskan, keterbukaan informasi juga menjadi bagian penting dalam menjaga kualitas pekerjaan dan pelayanan badan publik melalui prinsip transparansi dan akuntabilitas.

“Bangunlah keterbukaan karena pekerjaan publik harus dirawat melalui transparansi dan akuntabilitas,” katanya.

Dalam kesempatan tersebut, Handoko meminta seluruh badan publik mengikuti seluruh tahapan Monev Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026 secara sungguh-sungguh, objektif, transparan, dan bertanggung jawab.

Pelaksanaan Monev Keterbukaan Informasi Publik

Ia menjelaskan, pelaksanaan Monev akan dimulai dengan sosialisasi tahapan dan jadwal kegiatan. Selanjutnya, badan publik akan mengisi Self Assessment Questionnaire (SAQ) sebagai salah satu instrumen penilaian.

Karena itu, seluruh peserta diminta memanfaatkan waktu yang tersedia secara optimal untuk memahami pedoman dan mekanisme yang telah ditetapkan KIP.

“Silakan gunakan waktu sebaik mungkin untuk mengikuti dan memahami pedoman yang dibuat. Jangan sampai nanti sudah submit, sudah close, kemudian meminta diperbaiki,” ujarnya.

Handoko menegaskan, badan publik perlu memastikan seluruh data dan dokumen yang mereka sampaikan sudah melalui pemeriksaan secara cermat sebelum proses pengisian ditutup.

Menurut dia, peserta sebaiknya aktif bertanya dan meminta penjelasan apabila masih terdapat hal-hal yang belum mereka pahami. Langkah tersebut dapat mencegah kesalahan yang berpotensi memengaruhi hasil penilaian.

“Lebih baik bertanya daripada nanti salah jalan, yang akibatnya kemudian nilainya menjadi turun,” katanya.

Handoko juga menyoroti pentingnya kualitas informasi dan dokumen dalam proses Monev.

Ia mengingatkan badan publik agar tidak hanya memenuhi persyaratan administrasi dengan mengunggah dokumen. Badan publik juga perlu memastikan masyarakat dapat mengakses dan memanfaatkan informasi di dalamnya.

“Jangan nanti mengisi SAQ, dokumennya di-upload tetapi ditutup semua. Itu sama saja tidak memberikan informasi,” ujarnya.

Menurut Handoko, keterbukaan informasi tidak boleh sekadar menjadi checklist atau pembuktian bahwa suatu dokumen tersedia di kanal informasi.

Di era digital, kata dia, masyarakat membutuhkan informasi yang tidak hanya tersedia, tetapi juga mudah ditemukan, dipahami, dan dimanfaatkan.

“Keterbukaan tidak boleh berhenti pada tersedianya dokumen atau informasi di sebuah kanal. Pertanyaannya adalah, apakah masyarakat benar-benar dapat menemukan, memahami, dan memanfaatkan informasi tersebut,” katanya.

Keterbukaan Informasi Menjadi Budaya

Karena itu, Ketua KIP meminta badan publik memperhatikan kualitas layanan informasi, termasuk kemudahan akses bagi masyarakat.

Menurutnya, badan publik perlu memastikan setiap dokumen atau informasi yang mereka unggah memiliki isi yang dapat masyarakat manfaatkan. Dokumen yang sebagian besar substansinya ditutup atau dihitamkan tanpa dasar yang tepat tidak mencerminkan semangat keterbukaan informasi.

“Apa gunanya mengunggah dokumen atau informasi kalau semuanya dihitamkan? Itu tidak ada maknanya,” tegas Handoko.

Handoko menekankan, keberhasilan penyelenggaraan keterbukaan informasi tidak hanya menjadi tanggung jawab Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

Keterbukaan, menurutnya, harus menjadi budaya yang melibatkan seluruh unsur di lingkungan badan publik.

“Keterbukaan informasi harus menjadi budaya kelembagaan, bukan hanya tugas PPID,” katanya.

Handoko menilai pimpinan badan publik memiliki peran penting dalam memberikan dukungan terhadap pelaksanaan keterbukaan informasi. Dukungan tersebut diperlukan agar pengelolaan dan pelayanan informasi berjalan secara konsisten, bukan hanya menjelang pelaksanaan Monev.

Selain pimpinan, PPID diharapkan dapat menjadi penggerak utama layanan informasi. Sementara itu, seluruh unit kerja perlu memiliki kesadaran bahwa penyediaan informasi publik merupakan bagian dari tanggung jawab kepada masyarakat.

Dengan keterlibatan seluruh unsur tersebut, budaya keterbukaan informasi dapat terbentuk secara berkelanjutan dalam tata kelola badan publik.

Dampak Keterbukaan bagi Masyarakat

Handoko menegaskan, keberhasilan badan publik dalam menjalankan keterbukaan informasi tidak semata-mata bergantung pada nilai atau predikat yang diperoleh dalam Monev.

Lebih penting dari itu adalah dampak nyata keterbukaan tersebut terhadap masyarakat.

“Keberhasilan keterbukaan publik bukan hanya diukur dari nilai Monev atau predikat yang diperoleh, tetapi pada aspek kualitasnya,” ujarnya.

Ia mengajukan pertanyaan mendasar yang menurutnya harus menjadi ukuran keberhasilan seluruh badan publik. Pertanyaannya, apakah masyarakat semakin mudah memperoleh informasi yang mereka butuhkan?

Jawaban atas pertanyaan tersebut, kata Handoko, harus menjadi bahan evaluasi dalam melihat hasil pelaksanaan Monev Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026.

Pada kesempatan itu, Handoko menegaskan bahwa keterbukaan informasi seharusnya tidak menjadi beban administratif.

“Keterbukaan informasi bukan beban. Keterbukaan adalah amanah. Transparansi bukan ancaman, transparansi adalah fondasi kepercayaan,” katanya.

Menurut Handoko, kepercayaan publik tidak dapat tumbuh tanpa keterbukaan dan transparansi dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Dengan semangat tersebut, KIP secara resmi membuka rangkaian Kick Off dan Sosialisasi Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026.

Pelaksanaan Monev diharapkan menjadi momentum bagi seluruh badan publik untuk memperkuat komitmen terhadap transparansi, meningkatkan kualitas layanan informasi, serta membangun tata kelola pemerintahan yang semakin akuntabel dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Sumber