Media Bangsa – Kementerian Keuangan menyiapkan dukungan anggaran sebesar Rp49,80 triliun untuk pelaksanaan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-K/L) Tahun Anggaran 2027. Anggaran tersebut diarahkan untuk memperkuat pelaksanaan program kerja prioritas nasional (PKPN) 2027 sekaligus mendukung agenda strategis Kementerian Keuangan dalam menjaga ketahanan fiskal dan mendorong transformasi ekonomi nasional.
Hal tersebut disampaikan Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR RI dengan Menteri Keuangan dengan agenda Pengantar RKA Tahun Anggaran 2027 Kementerian Keuangan di Jakarta, Senin (7/9/2026).
Dalam Rencana Kerja Tahun Anggaran 2027, Kementerian Keuangan melaksanakan lima program utama yang mencerminkan peran strategis Kementerian Keuangan dalam pengelolaan kebijakan fiskal, penerimaan negara, belanja negara, perbendaharaan dan kekayaan negara, serta dukungan manajemen. “Untuk menjalankan seluruh program dimaksud, Kementerian Keuangan didukung anggaran sebesar Rp49,80 triliun, yang terdiri dari alokasi rupiah murni sebesar Rp42,34 triliun, PNBP sebesar Rp102,15 miliar, dan BLU sebesar Rp7,36 triliun,” ujar Menkeu Purbaya.
Lima Program Utama Kementerian Keuangan
Program pertama adalah Kebijakan Fiskal, Sektor Keuangan, dan Ekonomi. Program ini diampu oleh enam unit eselon I, yakni Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal, Direktorat Jenderal Strategi dan Pengembangan Sektor Keuangan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, serta Direktorat Jenderal Anggaran.
Pelaksanaan program tersebut diarahkan untuk mendukung harmonisasi kebijakan dalam rangka akselerasi investasi dan transformasi ekonomi, termasuk mendukung program prioritas nasional hilirisasi industri strategis.
Selain itu, Kementerian Keuangan akan memperkuat kebijakan dampak ekspor sektor strategis terhadap daya saing dan ketahanan ekonomi nasional, mengoptimalkan kebijakan terkait hasil perundingan internasional dan pendapatan negara bukan pajak (PNBP) sektor telekomunikasi, memperkuat ekosistem profesi penunjang sektor keuangan, serta meningkatkan tata kelola kerja sama pembangunan internasional.
Program kedua adalah Pengelolaan Penerimaan Negara yang diampu oleh Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Direktorat Jenderal Anggaran, serta Lembaga National Single Window.
Program ini antara lain diarahkan untuk mengintegrasikan proses bisnis ekspor, impor, dan logistik guna mendukung hilirisasi industri strategis. Penguatan penerimaan negara juga dilakukan melalui pencegahan sengketa perpajakan internasional serta dukungan terhadap program prioritas nasional pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika melalui penguatan Joint Task Force on Illegal Goods.
Selain itu, pengelolaan penerimaan negara mendukung peningkatan lifting minyak dan gas bumi melalui penggalian potensi dan pengawasan PNBP sektor sumber daya alam migas. Kementerian Keuangan juga terus meningkatkan kualitas layanan melalui sentralisasi layanan perpajakan serta transformasi pengawasan tempat penimbunan berikat.
Program ketiga adalah Pengelolaan Belanja Negara yang diampu oleh Direktorat Jenderal Anggaran dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.
Salah satu fokus program tersebut adalah memberikan dukungan terhadap program prioritas nasional 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, antara lain melalui peningkatan kapasitas pengelola BUMDes dan koperasi desa guna mendukung terciptanya iklim investasi yang semakin kuat di daerah.
Program keempat adalah Pengelolaan Perbendaharaan, Kekayaan Negara, dan Risiko yang diampu oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, serta Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko.
Melalui program ini, Kementerian Keuangan antara lain mendorong percepatan investasi melalui pengembangan skema pembiayaan kreatif. Kebijakan tersebut diharapkan dapat memperluas ruang pembiayaan pembangunan sekaligus meningkatkan efektivitas pengelolaan aset dan risiko negara.
Adapun program kelima adalah Dukungan Manajemen yang dilaksanakan oleh seluruh unit eselon I dan Badan Layanan Umum (BLU). Program ini mendukung efektivitas pelaksanaan seluruh tugas Kementerian Keuangan, termasuk melalui implementasi Coretax dan pengembangan sistem tindak pidana di bidang perpajakan.
Dari total anggaran sebesar Rp49,80 triliun tersebut, alokasi terbesar diarahkan untuk Program Dukungan Manajemen sebesar Rp45,81 triliun. Selanjutnya, Program Pengelolaan Penerimaan Negara memperoleh alokasi sebesar Rp3,62 triliun, Program Pengelolaan Perbendaharaan, Kekayaan Negara, dan Risiko sebesar Rp267,58 miliar, Program Kebijakan Fiskal, Sektor Keuangan, dan Ekonomi sebesar Rp78,86 miliar, serta Program Pengelolaan Belanja Negara sebesar Rp23,78 miliar.
Menkeu menegaskan, penyusunan RKA Kementerian Keuangan Tahun Anggaran 2027 tidak hanya berorientasi pada pelaksanaan fungsi administratif, tetapi juga diarahkan untuk memastikan kapasitas Kementerian Keuangan dalam menjalankan fungsi strategis pengelolaan keuangan negara.
Melalui lima program tersebut, Kementerian Keuangan berkomitmen memperkuat kualitas kebijakan fiskal, mengoptimalkan penerimaan negara, meningkatkan efektivitas belanja, memperkuat pengelolaan aset dan risiko, serta melakukan transformasi manajemen dan sistem layanan. “Untuk menjalankan seluruh program dimaksud, Kementerian Keuangan didukung anggaran sebesar Rp49,80 triliun,” pungkas Menkeu Purbaya.

Tinggalkan Balasan