Media Bangsa – Komisi Yudisial (KY) mendorong penguatan literasi hukum melalui pengembangan metode penelitian, teori hukum, dan pemahaman praktik penegakan hukum. KY membahas upaya tersebut dalam diskusi literasi dan bedah dua buku karya Ketua KY Abdul Chair Ramadhan. Kegiatan berlangsung di Auditorium KY, Jakarta, Senin (28/9/2026).
Dua buku yang menjadi bahan diskusi ialah Metode Penelitian dan Teori Hukum serta Kumpulan Keterangan Ahli Hukum Pidana. Keduanya tidak hanya relevan bagi akademisi. Buku tersebut juga membantu pembaca memahami hubungan teori hukum dengan praktik penegakan hukum.
Pengembangan Teori Hukum di Indonesia
Ketua KY Abdul Chair Ramadhan mengatakan, pengembangan pemikiran hukum di Indonesia perlu menyesuaikan kehidupan berbangsa dan bernegara. Menurutnya, pembangunan teori hukum tidak cukup hanya mengacu pada pemikiran dari negara lain.
Ia menilai teori hukum juga perlu mempertimbangkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Nilai-nilai yang hidup di tengah masyarakat juga perlu mendapat perhatian.
Abdul Chair juga merujuk pada Ketetapan MPR Nomor VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa. Ketetapan tersebut memuat nilai yang bersumber dari ajaran agama dan nilai luhur bangsa.
“Pertama adalah nilai-nilai ajaran agama yang bersifat universal. Kedua adalah nilai-nilai luhur bangsa yang ditentukan dari nilai-nilai leluhur bangsa dan menciptakan kebiasaan, serta kesusilaan yang dilakukan oleh kesultanan dan keraton seluruh Indonesia,” jelas Abdul Chair.
Menurutnya, masyarakat perlu terus menggali kekayaan pemikiran hukum Indonesia. Khazanah hukum yang hidup di masyarakat juga dapat memperkaya kajian hukum. Salah satunya melalui perspektif fikih.
Abdul Chair menilai pendekatan tersebut dapat memperkuat hubungan antara teori hukum dan kondisi sosial. Nilai yang berkembang di Indonesia juga dapat menjadi bagian dalam pengembangan teori dan praktik hukum.
Dalam konteks kelembagaan, ia kembali menegaskan pandangannya mengenai posisi KY. Menurutnya, KY turut berperan dalam upaya menyempurnakan pelaksanaan kekuasaan kehakiman. Lembaga tersebut juga berkaitan dengan upaya mewujudkan peradilan yang merdeka, berintegritas, dan berkeadilan.
Teori Hukum dan Praktik Penegakan Hukum
Anggota KY Andi Muhammad Asrun menilai kedua buku tersebut memiliki nilai akademik. Ia juga melihat relevansinya bagi pendidikan hukum.
Asrun menyoroti buku Kumpulan Keterangan Ahli Hukum Pidana. Buku tersebut memuat materi yang berkaitan dengan perkembangan praktik hukum.
Menurutnya, pembahasan dalam buku tersebut menunjukkan penggunaan teori hukum dalam berbagai perkara. Teori hukum membantu memahami persoalan sekaligus mencari pemecahannya.
“Perspektif kontemporer dari buku ini menjadikan bahasannya aktual dan diperkaya dengan ulasan topik-topik penting dari dunia praktik hukum,” ungkap Asrun.
Asrun menjelaskan bahwa keterangan ahli dalam proses hukum tidak berdiri sendiri. Keterangan tersebut berkaitan dengan teori hukum yang digunakan untuk menganalisis suatu persoalan.
Keterangan ahli dalam buku tersebut mencakup berbagai ranah perkara. Beberapa di antaranya ialah pidana, perdata, tata negara, dan tata usaha negara. Hal ini menunjukkan luasnya kebutuhan terhadap penguasaan teori hukum dalam praktik penegakan hukum.
Pentingnya Metode Penelitian bagi Mahasiswa Hukum
Buku Metode Penelitian dan Teori Hukum membahas dua fondasi penting dalam pendidikan hukum. Keduanya ialah kemampuan melakukan penelitian dan kemampuan memahami konsep serta cara kerja hukum.
Metode penelitian hukum memberikan dasar bagi mahasiswa untuk merancang penelitian. Mahasiswa juga dapat menggunakan metode tersebut untuk melaksanakan dan menyusun penelitian ilmiah.
Sementara itu, teori hukum membantu mahasiswa memahami dasar dan konsep hukum. Teori tersebut juga membantu mahasiswa melihat penerapan hukum dalam kehidupan masyarakat.
“Pemberian kedua materi tersebut menjadi pengetahuan dasar bagi mahasiswa hukum untuk melakukan riset hukum dan menulis hasil penelitiannya dalam bentuk makalah untuk jurnal hukum atau sekadar tugas kuliah ataupun tugas akhir mahasiswa, baik dalam bentuk skripsi S-1, tesis S-2, ataupun disertasi doktor ilmu hukum,” pungkas Asrun.
Penguatan literasi hukum melalui diskusi dan bedah buku menunjukkan pentingnya hubungan antara dunia akademik dan praktik hukum. Penguasaan metode penelitian dan teori hukum dapat menjadi bekal bagi mahasiswa dan praktisi.
Pemahaman tersebut juga membantu pembaca melihat persoalan hukum secara lebih sistematis dan kontekstual.
Diskusi tersebut menghadirkan Anggota KY Andi Muhammad Asrun, Guru Besar Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta Taufiqurrohman Syahuri, serta Kaprodi Magister Hukum Universitas Pakuan Iwan Darmawan sebagai narasumber.

Tinggalkan Balasan