Media Bangsa- Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menjatuhkan sanksi administratif kepada enam perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) Setelah hasil pengawasan menemukan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) pada areal yang mereka kelola dengan total luas mencapai 1.511,55 hektare (ha) di Kalimantan Barat (Kalbar), Kalimantan Tengah (Kalteng), dan Kalimantan Timur (Kaltim).

Rincian Sanksi ke Enam Perusahaan

Kemenhut mengenakan sanksi Paksaan Pemerintah kepada lima perusahaan, yaitu PT WEL (terbakar 760,51 ha), PT WSP (107,70 ha), PT FI (95,87 ha) di Kalbar, PT PSR (82,26 ha) di Kaltim, serta PT NES (70,38 ha) di Kalteng.

Sementara itu, Kemenhut mengenakan sanksi Pembekuan Perizinan Berusaha sekaligus Paksaan Pemerintah kepada PT MPK di Kalbar karena kebakaran yang terjadi pada arealnya bersifat luas dan berulang.

Proses Pemeriksaan dan Kewajiban Perusahaan

Sanksi ini merupakan tindak lanjut atas pemeriksaan langsung oleh Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan pada 10–14 Agustus 2026 terhadap empat perusahaan di Kalimantan Barat, serta penanganan oleh Direktorat Pengawasan, Pengenaan Sanksi Administratif, dan Keperdataan Kehutanan terhadap PT NES dan PT PSR.

Pemeriksaan mencakup kesiapan regu pengendalian kebakaran, ketersediaan peralatan pemadaman, sumber air, menara pantau, sekat kanal, serta sistem deteksi dan respons dini. Kemenhut mewajibkan perusahaan melakukan pemulihan vegetasi, serta perbaikan fungsi hidrologis melalui penataan tata air, penyekatan kanal, dan pembasahan kembali pada ekosistem gambut yang terdampak.

Penegasan Dirjen Gakkumhut Kemenhut

Dirjen Penegakan Hukum Kehutanan (Dirjen Gakkumhut) Kemenhut Dwi Januanto Nugroho menegaskan bahwa perizinan berusaha membawa kewajiban melekat untuk menjaga kawasan.

“Perizinan berusaha memberikan hak untuk mengelola kawasan hutan, tetapi di dalamnya melekat kewajiban untuk menjaga dan mencegah kerusakan. Sanksi administratif kami gunakan untuk memaksa perbaikan, pemulihan, dan kepatuhan. Tetapi ketika kami menemukan unsur pidana, proses pidana tetap berjalan Ini juga peringatan kepada siapa pun yang sengaja membakar hutan atau mengambil keuntungan dari kebakaran dan kerusakan kawasan. Kami akan telusuri dan proses berdasarkan alat bukti,” tegas Januanto dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (25/8/2026)

Januanto menekankan bahwa penegakan hukum ini krusial mengingat dampak karhutla merugikan kesehatan masyarakat, mengganggu pendidikan, transportasi, serta perekonomian.

“Karhutla bukan hanya soal berapa hektare yang terbakar. Ada masyarakat yang kesehatannya terganggu, anak-anak yang aktivitas belajarnya dapat terdampak, serta penerbangan dan transportasi dapat terganggu. Kegiatan ekonomi ikut tertekan, dan negara harus mengerahkan sumber daya yang besar untuk mengendalikan kebakaran. Tidak boleh ada pihak yang mengambil keuntungan sementara masyarakat dan negara menanggung akibatnya. Penegakan hukum harus melindungi masyarakat yang mengalami kerugian serta menjaga kepentingan dan fasilitas publik. Penegakan hukum juga harus memastikan negara menjalankan hukum serta memastikan pihak yang bertanggung jawab menanggung konsekuensi atas perbuatannya,” lanjutnya.

Evaluasi Ketat atas Kepatuhan Perusahaan

Direktur Pengawasan, Pengenaan Sanksi Administratif, dan Keperdataan Kehutanan, Ardi Risman menjelaskan bahwa pihaknya akan terus mengevaluasi kepatuhan atas sanksi Paksaan Pemerintah secara ketat.

“Paksaan Pemerintah memberikan konsekuensi kepada perusahaan untuk memenuhi kewajiban yang telah kami tetapkan. Kewajiban itu mulai dari pembenahan sistem pengendalian kebakaran hingga pemulihan areal terdampak dalam batas waktu yang kami tentukan. Untuk PT MPK, kami mengenakan Pembekuan Perizinan Berusaha sekaligus Paksaan Pemerintah karena kebakaran terjadi secara luas dan berulang. Pelaksanaan seluruh kewajiban tersebut akan kami awasi dan evaluasi. Jika tidak dipenuhi, sanksi dapat ditingkatkan sesuai ketentuan, termasuk sampai pada pencabutan perizinan berusaha,” tegas Ardi.

Pemerintah terus memperketat pengawasan terhadap seluruh pemegang izin dan memastikan jika pemerintah menemukan pelanggaran lain yang memenuhi unsur pidana atau kerugian negara, pemerintah akan tetap menerapkan instrumen pidana maupun perdata.

Sumber