Media Bangsa — Bea Cukai cegah ekspor emas ilegal lewat pengawasan yang makin ketat terhadap pengeluaran emas ke luar negeri. Langkah ini menyusul berlakunya ketentuan bea keluar atas ekspor komoditas emas dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 80 Tahun 2025, yang berlaku sejak 17 November 2025.
Pengawasan ini bertujuan memastikan masyarakat dan pelaku usaha memenuhi ketentuan kepabeanan, termasuk kewajiban membayar bea keluar, saat mengekspor emas.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama mengatakan, modus pengeluaran emas kian beragam. Karena itu, Bea Cukai terus mengembangkan metode pengawasan, terutama lewat analisis informasi dan intelijen untuk mengidentifikasi pola pembawaan emas yang mencurigakan.
Djaka menjelaskan, Bea Cukai menjalankan pengawasan atas pembawaan emas melalui analisis informasi dan intelijen, pemeriksaan penumpang dan barang, serta koordinasi dengan instansi terkait. “Langkah tersebut kami lakukan untuk mencegah pengeluaran barang secara ilegal, sekaligus memastikan kewajiban kepabeanan dan ketentuan perdagangan luar negeri terpenuhi,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (15/9/2026).
Bea Cukai Cegah Ekspor Emas Ilegal di Empat Bandara Internasional
Bea Cukai mengimplementasikan metode pengawasan ini lewat rangkaian penindakan di empat bandara internasional sepanjang September 2026. Keempat bandara itu adalah Kualanamu, Soekarno Hatta, I Gusti Ngurah Rai, dan Sam Ratulangi.
Dari seluruh rangkaian penindakan tersebut, petugas mengamankan lebih dari 29 kilogram emas dan barang yang menyerupai emas. Petugas memperkirakan nilai keseluruhan barang bukti mencapai Rp73,3 miliar. Selain itu, petugas berhasil menyelamatkan potensi kerugian penerimaan negara hingga Rp8,5 miliar.
Petugas menemukan modus yang beragam. Sebagian pelaku menyembunyikan logam menyerupai emas di dalam peralatan elektronik. Sebagian lain membawa emas dalam barang bawaan penumpang, bahkan menyembunyikannya pada tubuh lewat modus body strapping.
Penindakan Ekspor Emas Ilegal di Bandara Kualanamu
Petugas Bea Cukai Kualanamu melakukan penindakan di Terminal Keberangkatan Internasional Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatra Utara, pada Senin (14/9/2026). Berdasarkan hasil analisis penumpang, petugas menduga seorang WN India berinisial NU membawa emas. NU merupakan penumpang penerbangan komersial tujuan Bangkok, Thailand.
Pemeriksaan bagasi menunjukkan citra tidak wajar pada barang elektronik milik NU. Petugas lalu memeriksa lebih lanjut dan menemukan empat keping logam menyerupai emas dengan total berat sekitar 1.522 gram. Petugas memperkirakan barang bukti ini bernilai Rp3,95 miliar, dengan potensi kerugian penerimaan negara sebesar Rp383 juta.
Selanjutnya, petugas membawa barang bukti dan penumpang ke Kantor Bea Cukai Kualanamu untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Bea Cukai Gagalkan Ekspor Emas Ilegal di Bandara Soekarno Hatta
Petugas Bea Cukai Soekarno Hatta melakukan penindakan di Terminal 3 Keberangkatan Internasional Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, pada Kamis (10/9/2026). Dalam penindakan tersebut, dua WN Tiongkok berinisial MZ dan SL diamankan. Keduanya merupakan penumpang penerbangan komersial tujuan Hong Kong yang diduga membawa emas ke luar negeri tanpa dokumen resmi. Selanjutnya, petugas berkoordinasi dengan Avsec, Imigrasi, dan pihak maskapai untuk memantau status keduanya.
Djaka menjelaskan, penindakan ini berdasarkan hasil analisis informasi soal pola pembawaan emas ilegal yang berulang. “Pola tersebut menunjukkan pelaku umumnya merupakan WNA dengan penerbangan tujuan Hong Kong, membawa emas dalam koper kabin dan tas punggung, serta membungkus emas dengan lakban untuk mengelabui petugas,” ungkapnya.
Dari pemeriksaan, petugas menemukan lima keping emas cast bar seberat 5.026,5 gram dalam tas punggung SL. Petugas juga menemukan lima keping emas cast bar dengan berat serupa dalam koper kabin MZ. Pelaku membungkus seluruh emas dengan lakban, kemungkinan untuk menyamarkan barang.
Secara keseluruhan, petugas mengamankan 10 keping emas seberat 10.053 gram dengan nilai Rp25,3 miliar. Potensi kerugian penerimaan negara dari kasus ini mencapai Rp2,5 miliar. Saat ini, perkara keduanya telah naik ke tahap penyidikan. Bea Cukai Soekarno-Hatta terus berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mendalami kemungkinan keterkaitan dengan jaringan yang lebih luas.
Penindakan Ekspor Emas Ilegal di Bandara Ngurah Rai dan Sam Ratulangi
Sebelum penindakan di Kualanamu dan Soekarno Hatta, Bea Cukai juga telah mengekspos penindakan emas di Bandara I Gusti Ngurah Rai dan Sam Ratulangi. Pada Minggu (6/9/2026), Bea Cukai Ngurah Rai menggagalkan upaya penyelundupan emas batangan melalui Terminal Keberangkatan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai. Petugas mengamankan seorang WN Tiongkok berinisial ZG yang membawa 14 keping emas batangan (cast bar) seberat 10.418,3 gram lewat modus body strapping. Petugas memperkirakan nilai emas ini mencapai Rp26 miliar, dengan potensi kerugian penerimaan negara sebesar Rp3,9 miliar.
Sementara itu, Tim Gabungan Kanwil Bea Cukai Sulbagtara dan Bea Cukai Manado melaksanakan dua penindakan di Terminal Keberangkatan Internasional Bandara Sam Ratulangi pada Sabtu (5/9/2026). Dalam penindakan pertama, tiga WN Tiongkok berinisial JM, ZW, dan TC diamankan. Ketiganya merupakan penumpang penerbangan komersial tujuan Singapura. Dari pemeriksaan, ditemukan 19 bungkus serbuk menyerupai emas seberat 5.721 gram yang disembunyikan melalui modus body strapping. Nilai barang bukti tersebut diperkirakan mencapai Rp14,5 miliar, dengan potensi kerugian penerimaan negara Rp1,45 miliar. Ketiga penumpang kini berstatus tersangka, dan proses penyidikan masih berlangsung.
Dalam penindakan kedua, petugas mengamankan dua WN Tiongkok berinisial ZS dan ZH, penumpang penerbangan komersial tujuan Guangzhou. Keduanya diduga membawa perhiasan emas. Dari pemeriksaan, petugas menemukan empat keping logam mulia berupa dua rantai kalung dan dua gelang yang dikenakan keduanya. Total berat perhiasan mencapai 1.361 gram. Petugas memperkirakan nilai barang ini Rp3,6 miliar, dengan potensi kerugian penerimaan negara sebesar Rp360 juta.
Bea Cukai Cegah Ekspor Emas Ilegal secara Berkelanjutan
Atas seluruh rangkaian penindakan ini, Bea Cukai telah mengamankan seluruh barang bukti untuk memprosesnya lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan. Proses penyidikan akan berkoordinasi dengan Korwas PPNS Bareskrim Polri dan Kejaksaan RI.
Djaka menegaskan, Bea Cukai akan terus meningkatkan kualitas pengawasan lalu lintas barang, khususnya di jalur keberangkatan internasional. Karena itu, Bea Cukai memperkuat analisis intelijen, pemanfaatan informasi, pemeriksaan berbasis risiko, serta koordinasi dengan instansi terkait untuk mendeteksi pola pengeluaran barang secara ilegal.
Bea Cukai mengimbau masyarakat, khususnya penumpang yang membawa emas ke luar negeri, untuk melengkapi dokumen kepabeanan dan perizinan sesuai ketentuan. Pelanggaran ketentuan kepabeanan berisiko menerima sanksi, termasuk berdasarkan Pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, apabila memenuhi unsur tindak pidana kepabeanan. Dengan pengawasan yang konsisten ini, Bea Cukai cegah ekspor emas ilegal sekaligus melindungi potensi penerimaan negara.

Tinggalkan Balasan