Media Bangsa – Pertamina salurkan B50 ke 6.050 SPBU di Indonesia hingga 5 September 2026. Angka ini setara 94 persen dari total 6.412 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang tersebar di seluruh negeri. Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Mars Ega Legowo Putra, menyampaikan capaian penyaluran mandatori biodiesel 50 persen tersebut.
Pertamina Laporkan Capaian B50 dalam RDP Komisi XII DPR RI
Mars menyampaikan capaian ini dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi XII DPR RI. Rapat tersebut berlangsung di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Selasa (8/9/2026).
Pertamina memaparkan capaian signifikan dalam percepatan penyerapan energi terbarukan ini untuk merespons evaluasi nasional. Sisa 362 SPBU yang belum beralih ke B50 tercatat masih dalam proses menghabiskan stok B40, terutama di wilayah Maluku dan Papua. Wilayah-wilayah tersebut memang memiliki karakteristik distribusi logistik yang lebih menantang dibanding daerah lain di Indonesia, sehingga rotasi stok bahan bakar berjalan lebih lambat. Kondisi geografis kepulauan turut memengaruhi kecepatan penyaluran B50 di kedua provinsi tersebut.
Terminal BBM Sintang Masih Terkendala Debit Air Sungai
Dari total 121 terminal BBM yang Pertamina kelola, penyerapan B50 berjalan hampir menyeluruh. Hanya Terminal BBM Sintang di Kalimantan Barat yang masih terkendala akibat penurunan debit air sungai. Kondisi ini menghambat jalur distribusi terminal tersebut, mengingat wilayah tersebut sangat bergantung pada transportasi sungai untuk pasokan bahan bakar.
“Masih 362 SPBU yang belum menyalurkan B50 karena masih menyalurkan B40. Untuk di Maluku dan Papua masih menghabiskan stok B40, karena stok masih cukup banyak,” katanya.
ESDM Catat Penyaluran B50 Capai 75-80 Persen Secara Nasional
Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat penyaluran bahan bakar minyak (BBM) biodiesel 50 persen berada di kisaran 75-80 persen per 31 Agustus 2026. “Posisinya itu antara 75-80 persen kalau total penyaluran, ya. Tetapi (SPBU) Pertamina sudah 90 persen,” ujar Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (Dirjen EBTKE) Kementerian ESDM, Eniya Listiani Dewi. Eniya menyampaikan hal tersebut ketika wartawan menemuinya setelah Rapat Kerja dengan Komisi XII DPR RI, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (31/8/2026).
Ketika itu, Eniya menegaskan Kementerian ESDM tetap melakukan pengawasan dalam distribusi B50 tersebut. Pengawasan ini penting agar target penyaluran mandatori biodiesel dapat tercapai secara merata di seluruh wilayah Indonesia, termasuk daerah dengan tantangan logistik seperti Maluku, Papua, dan Kalimantan Barat.

Tinggalkan Balasan