Media Bangsa – BPKH fasilitasi audit forensik untuk memperkuat tata kelola keuangan haji. Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menyatakan siap mendukung rencana tersebut dengan menyediakan data, dokumen, dan informasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, menyampaikan rencana tersebut setelah bertemu dengan Presiden Prabowo Subianto pada 28 September 2026. Selanjutnya, pemerintah akan berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melaksanakan audit forensik tersebut.

BPKH Fasilitasi Audit Forensik dan Terbuka untuk Pemeriksaan

Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah menegaskan bahwa BPKH terbuka terhadap pemeriksaan dari lembaga berwenang. “Pemeriksaan merupakan bagian penting untuk memastikan keuangan haji kami kelola secara transparan, akuntabel, hati-hati, dan sesuai prinsip syariah,” ujar Fadlul dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (30/9/2026).

Audit Keuangan Haji Berjalan Secara Rutin

BPKH menegaskan bahwa pengelolaan keuangan haji telah mengikuti mekanisme audit dan pengawasan. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit rutin terhadap laporan keuangan BPKH. Hingga tahun buku 2025, BPKH meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) delapan kali berturut-turut.

Selain itu, BPKH mempublikasikan Laporan Keuangan Konsolidasian BPKH dan entitas anak tahun 2025 melalui kanal resmi organisasi. Masyarakat dan pihak terkait pun dapat mengakses informasi tersebut untuk mengetahui pengelolaan keuangan haji secara transparan.

Tata Kelola Audit Forensik BPKH Perlu Jelas

BPKH memandang audit forensik perlu berjalan dengan prasyarat tata kelola yang jelas. Karena itu, organisasi menetapkan sejumlah aspek penting, seperti mandat dan kewenangan pemeriksaan yang tegas, independensi serta objektivitas pemeriksa, dan ruang lingkup serta metodologi yang terdokumentasi dengan baik.

Selanjutnya, BPKH menekankan pentingnya menjaga keamanan data dan mencatat setiap akses terhadap informasi. Organisasi juga perlu melindungi kerahasiaan informasi selama proses pemeriksaan. Selain itu, pemeriksa harus menjalankan mekanisme pengendalian mutu secara konsisten.

Setiap temuan juga harus memiliki bukti yang sahih, dokumentasi yang lengkap, dan jejak yang dapat ditelusuri. Tim pemeriksa kemudian perlu melaporkan temuan dan menjalankan tindak lanjut melalui mekanisme yang akuntabel serta transparan.

Audit Forensik Perkuat Integritas Data Keuangan Haji

Anggota Badan Pelaksana BPKH Bidang Keuangan dan Akuntansi, Amri Yusuf, mengatakan audit forensik dapat memperkuat pemahaman mengenai integritas data. Pemeriksaan tersebut juga dapat mendukung ketepatgunaan nilai manfaat dan keberlanjutan keuangan haji secara keseluruhan.

“Pemeriksaan perlu rekonsiliasi data Siskohat, nomor porsi, setoran awal, pelunasan, nilai manfaat pada virtual account, kuota, status keberangkatan, pembatalan, pengembalian dana, dan data jemaah berangkat,” kata Amri.

Selanjutnya, tim pemeriksa perlu mencocokkan data tersebut dengan catatan BPKH, data BPS Bipih, rekening bank, dan realisasi keberangkatan. Langkah tersebut bertujuan memastikan sistem tidak memiliki data ganda, ketidaksesuaian, maupun perubahan data yang tidak sah.

Pemeriksaan Nilai Manfaat Jemaah Berangkat

Pemeriksaan juga perlu menguji ketepatgunaan nilai manfaat bagi jemaah yang berangkat. Pengujian tersebut dapat menggunakan formula BPIH-Bipih, jumlah jemaah, embarkasi, serta layanan yang diterima jemaah.

Layanan tersebut mencakup penerbangan, akomodasi, konsumsi, transportasi, living cost, serta layanan di Arafah, Muzdalifah, dan Mina. Oleh karena itu, tim pemeriksa perlu memverifikasi setiap komponen untuk memastikan kesesuaiannya dengan layanan yang diterima jemaah.

Kemudian, hasil audit dapat menjadi dasar perhitungan keberlanjutan keuangan haji. Perhitungan tersebut perlu mempertimbangkan aset, kewajiban, arus kas, hasil investasi, nilai manfaat, kebutuhan likuiditas, jumlah jemaah masa tunggu, biaya haji, serta berbagai skenario risiko, lanjut Amri.

Tata Kelola Keuangan Haji Tetap Transparan

Dalam menjalankan mandat berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014, BPKH berkomitmen mengelola keuangan haji secara transparan, akuntabel, aman, dan berkelanjutan. Organisasi tersebut juga terbuka terhadap rekomendasi perbaikan berbasis bukti dari berbagai lembaga.

Perbaikan tersebut mencakup pengendalian internal, manajemen risiko, transparansi, dan tata kelola investasi. Dengan demikian, BPKH siap menerima masukan dari lembaga berwenang untuk meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan haji.

Audit Forensik BPKH Jaga Kepercayaan Jemaah

Fadlul berharap penggunaan diksi dalam diskursus publik tetap presisi sehingga tidak menimbulkan kekhawatiran berlebihan. “Kepercayaan lebih dari lima juta jemaah kami bangun bertahun-tahun dan mudah terguncang oleh istilah yang menimbulkan kecemasan tanpa dasar temuan. Jika ada indikasi persoalan, mari buka dengan data. Jika tidak ada, publik berhak dengar itu dengan terang pula,” ujar Fadlul.

Pada akhirnya, seluruh upaya tersebut bertujuan memastikan keuangan haji tetap berfungsi untuk kepentingan jemaah. BPKH pun siap bekerja sama dengan seluruh lembaga negara yang berwenang untuk memperkuat tata kelola dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi pengelola keuangan haji.

SUMBER