Program magang bersertifikat dibawah naungan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya memiliki tujuan untuk menjadi wadah pembelajaran bagi mahasiswa yang ingin membantu Pemerintahan Kota Surabaya dalam memberikan pelayanan Administrasi Kependudukan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, dengan terjun langsung sebagai bentuk pengabdian kepada masyarakat.
Kegiatan Magang ini berlangsung mulai tanggal 18 Agustus-24 Desember 2022. Dalam kegiatan magang ini, penulis ditempatkan di Kelurahan Rungkut Tengah sebagai Pendamping Layanan Administrasi Kependudukan. Selama proses magang berlangsung penulis banyak mempelajari mengenai inovasi yang telah diciptakan pemerintah dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat dalam proses pengurusan administrasi dan kegiatan perizinan.
Berdasarkan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 55 Tahun 2021, dijelaskan bahwa selain kegiatan adminduk, jenis standar pelayanan di Kelurahan meliputi :
- Pelayanan surat pengantar nikah
- Pelayanan Surat Keterangan Domisili (Lembaga Berbadan Hukum, Lembaga Berbadan Usaha, Lembaga Non Berbadan Hukum dan Lembaga Non Berbadan Usaha)
- Pelayanan Surat Pernyataan Penghasilan untuk non formal;
- Pelayanan Surat Pernyataan Tidak Memiliki Rumah
- Pelayanan Surat Pernyataan Belum Pernah Menikah
- Pelayanan Surat Pernyataan Belum Menikah Lagi bagi Janda/Duda
- Pelayanan Surat Permohonan Penerbitan BPKB (untuk Kehilangan BPKPB)
- Pelayanan Surat Pernyataan Belum Memiliki Rumah
- Pelayanan Surat Pernyataan Untuk Persyaratan Pasang Baru (PSB-SR) PDAM Surya Sembada Kota Surabaya
- Pelayanan Surat Kuasa Khusus untuk Pembayaran Pensiun; dan
- Pelayanan Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Belum Pernah Menikah, Surat Persetujuan Orang Tua/Wali, Daftar Riwayat Hidup untuk pendaftaran sebagai TNI.


Semua pelayanan tersebut kini sudah bisa diakses melalui daring secara mandiri. Masyarakat dapat mengakses permohonan tersebut melalui web sswalfa.surabaya.go.id , langkah-langkah yang perlu dilakukan juga terbilang cukup mudah ;
- Bagi pemohon baru, kalian membuat akun terlebih dahulu dengan mencantumkan e-mail aktif untuk melakukan verifikasi. Setelah berhasil membuat akun, pemohon akan diminta login kembali dan melengkapi profil sesuai dengan identitas yang ercantum dalam KTP.
- Setelah melengkapi profil, pemohon bisa memilih opsi Buat Permohonan dengan memilih menu Layanan Kelurahan.
- Setelah itu, akan muncul beragam menu standar pelayanan kelurahan, seperti yang sudah penulis cantumkan diatas.
- Pemohon dapat memilih menu pelayanan tersebut sesuai dengan kebutuhannya. Kemudian pemohon akan diminta untk mengisi data diri beserta persyaratan yang lainnya.
Setelah pengajuan selesai, data permohonan tersebut akan masuk ke dalam antrian data kelurahan. Nantinya petugas kelurahan akan memeriksa kelengkapan berkas dan kebenaran data tersebut sebelum di accept. Berkas yang telah disetujui dan diterima oleh pihak kelurahan, akan diberikan nomor surat. Setelah nomor surat terbit, maka pemohon dapat mencetak berkas tersebu secara mandiri.
Artikel ini ditulis oleh : Alnysa Purwita
Mahaiswi UPN “Veteran” Jawa Timur