Media Bangsa – Rancangan Undang-Undang Pusat Finansial Internasional Indonesia (RUU PFII) menjadi langkah strategis pemerintah. Regulasi ini bertujuan memperkuat daya saing investasi Indonesia. Selain itu, aturan baru tersebut akan memperdalam pasar keuangan nasional.
Namun, indikator keberhasilan PFII bukan sekadar besarnya modal asing. Pusat keuangan ini harus mampu menahan perputaran dana valuta asing di dalam sistem domestik.
Kepala Ekonom Trimegah Sekuritas Indonesia, Fakhrul Fulvian, menyampaikan pandangan tersebut. Menurut Fakhrul, Indonesia wajib membangun ekosistem keuangan yang kuat. Langkah ini penting untuk menjaga stabilitas ekonomi jangka panjang.
Menjaga Perputaran Likuiditas Valas
“Banyak negara berkembang menghadapi persoalan utama yang sama. Mereka kesulitan menjaga devisa ekspor dan dana investasi agar tidak mengalir ke luar negeri. Selama perputaran dolar terjadi di luar negeri, likuiditas valas domestik akan tetap tipis. Kondisi ini membuat nilai tukar rupiah rentan terhadap gejolak global,” ujar Fakhrul di Jakarta, Senin (6/7/2026).
Fakhrul menjelaskan bahwa tantangan ini bukan hanya milik Indonesia. Negara berkembang seperti Korea Selatan juga terus melakukan reformasi. Mereka aktif meningkatkan transaksi valas untuk memperkuat posisi sebagai pusat keuangan internasional.
Semua negara ingin memastikan dana residen dan devisa tidak parkir di luar negeri. Mereka berupaya agar dolar tetap berputar di dalam sistem domestik.
Mengubah Fokus dari Sekadar Menarik Modal
PFII memiliki peluang besar meningkatkan daya saing Indonesia. Syaratnya, pengelola harus menghadirkan ekosistem keuangan yang kredibel dan efisien. Pusat keuangan ini harus memfasilitasi berbagai aktivitas pelaku pasar global. Pelaku tersebut meliputi eksportir, investor institusi, hingga dana pensiun.
“Selama ini kita terlalu fokus menarik modal masuk. Kita kurang memperhatikan cara agar modal tersebut tetap berputar di dalam negeri. Jika aktivitas keuangan tetap berjalan di Singapura atau Hong Kong, manfaat bagi pasar domestik akan terbatas,” kata Fakhrul.
Fakhrul menilai PFII bisa menjadi sumber pembiayaan alternatif. Pasar keuangan yang lebih dalam akan meningkatkan efisiensi biaya pendanaan. Keberadaan pasar ini juga memperluas pilihan pembiayaan untuk proyek strategis nasional.
Namun, pengelola harus mengedepankan transparansi dan tata kelola yang kredibel. PFII tidak boleh hanya menjadi kanal administratif. Lembaga ini harus menjelma menjadi pasar yang tepercaya.
Membangun Kepercayaan Investor
Fakhrul menambahkan bahwa insentif fiskal bukan penentu utama keberhasilan PFII. Faktor yang lebih penting meliputi kepastian hukum dan kualitas regulasi. Selain itu, investor membutuhkan kemudahan arus modal dan efisiensi transaksi.
“Dasar utama dari pusat keuangan adalah kepercayaan. Insentif pajak memang penting, tetapi itu tidak pernah cukup. Investor lebih mengutamakan rasa aman untuk memutar dana jangka panjang di Indonesia,” ujarnya.
Oleh karena itu, Fakhrul mendorong pemerintah untuk memprioritaskan penguatan regulasi. Pemerintah juga perlu mengembangkan berbagai instrumen keuangan baru. Instrumen tersebut mencakup pasar obligasi, pasar uang valas, dan produk lindung nilai.
“PFII harus mendukung strategi besar membangun ekosistem dolar domestik. Saat dana investasi berputar di Indonesia, stabilitas nilai tukar akan semakin kuat. Ketahanan ekonomi nasional pun otomatis akan meningkat,” pungkas Fakhrul.

Tinggalkan Balasan