Media Bangsa – Pertamina blokir barcode BBM subsidi atau QR Code pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi milik 1.274 nomor polisi (nopol) kendaraan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung hingga September 2026. Kendaraan-kendaraan tersebut terindikasi melakukan pembelian BBM bersubsidi secara berulang yang tidak sesuai dengan peruntukannya dalam Program Subsidi Tepat. Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel menjalankan penindakan ini sebagai bagian dari pengawasan rutin.
Pertamina Perketat Pengawasan Penyaluran BBM Bersubsidi
Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel, Rusminto Wahyudi, menyampaikan hal tersebut melalui keterangan resmi, Minggu (20/9/2026). Rusminto menegaskan tindakan itu merupakan bentuk pengawasan ketat. Langkah ini bertujuan menjaga agar masyarakat yang berhak benar-benar mendapatkan alokasi energi bersubsidi.
Ribuan Kendaraan di Sumbagsel Kena Blokir Barcode BBM
Pertamina juga menerapkan pemblokiran serupa di seluruh wilayah operasional Sumbagsel. Kebijakan ini mencakup 2.793 nopol di Lampung, 2.439 nopol di Sumatera Selatan, 1.117 nopol di Jambi, dan 966 nopol di Bengkulu.
“Kami terus memperkuat pengawasan dalam penyaluran BBM bersubsidi guna memastikan produk bersubsidi dapat diterima oleh masyarakat yang berhak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Rusminto.
Selain itu, Pertamina mengimbau masyarakat untuk memastikan kesesuaian data kendaraan. Masyarakat juga perlu menghindari penyalahgunaan QR Code maupun sarana transaksi lainnya dalam proses pembelian.
Guna mendukung keterbukaan informasi, masyarakat yang menemukan indikasi pelanggaran di lapangan dapat langsung melapor. Masyarakat bisa menyampaikan laporan tersebut melalui layanan Pertamina Contact Center 135.
Pertamina Blokir Barcode BBM, Sebelumnya Sanksi 161 SPBU di Sumbagsel
Sebelumnya, Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) memberikan sanksi kepada 161 SPBU. SPBU-SPBU tersebut menyalurkan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi tidak sesuai ketentuan berlaku, sehingga Pertamina menjatuhkan sanksi sebagai tindak lanjut pengawasan.
“Sebanyak 161 SPBU ini telah dikenakan sanksi sebagai tindak lanjut atas hasil pengawasan terhadap penyaluran BBM subsidi,” kata Rusminto, Jumat (4/9/2026).
Rusminto menjelaskan Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel menjatuhkan sanksi kepada 161 SPBU tersebut selama Januari hingga 3 September 2026. SPBU-SPBU ini tersebar di lima provinsi: 10 SPBU di Bengkulu, 17 SPBU di Jambi, 31 SPBU di Kepulauan Bangka Belitung, 69 SPBU di Lampung, dan 34 SPBU di Sumatera Selatan.

Tinggalkan Balasan