Media Bangsa – Kementerian Perhubungan mencatat 72.236 deteksi kendaraan angkutan barang lewat penerapan Sistem Penegakan Hukum Melalui Alat Bukti Rekaman Elektronik Pelanggaran Lebih Dimensi dan Lebih Muatan (ETLE HUB) selama satu bulan.

Kemenhub mengumpulkan data ini dari pemantauan pada 51 titik selama periode 10 Agustus hingga 10 September 2026. Dari total deteksi itu, sistem mencatat 46.034 pelat nomor kendaraan unik, karena satu kendaraan bisa terdeteksi lebih dari satu kali.

Rata-rata 2.257 Deteksi Per Hari

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Aan Suhanan mengatakan, sistem ETLE HUB mencatat rata-rata 2.257 deteksi per hari selama 32 hari masa observasi. Jumlah deteksi harian tertinggi mencapai 2.798 deteksi.

“Dalam satu bulan pertama, ETLE HUB telah menghasilkan basis data operasional yang cukup besar untuk melihat pola pelanggaran angkutan barang. Angka tersebut merupakan hasil deteksi otomatis yang masih harus melalui mekanisme verifikasi sebelum menjadi penindakan,” ujar Aan dalam keterangan tertulisnya yang diterima InfoPublik, Selasa (15/9/2026).

Dokumen dan Daya Angkut Jadi Pelanggaran Terbanyak

Berdasarkan hasil deteksi, indikasi pelanggaran paling banyak berkaitan dengan persoalan dokumen kendaraan dan daya angkut.

Dari 72.236 deteksi, sebanyak 28.750 deteksi atau 39,8 persen berkaitan dengan masalah dokumen. Sistem juga mendeteksi 26.535 deteksi atau 36,7 persen terkait daya angkut.

Sementara itu, 16.914 deteksi atau 23,4 persen merupakan kombinasi masalah dokumen dan daya angkut. Sisanya, 37 deteksi atau 0,1 persen berkaitan dengan pelanggaran tata cara muat.

Aan menegaskan, orang tidak bisa serta-merta memaknai data ini sebagai jumlah perkara hukum. Setiap hasil deteksi masih harus melewati tahapan identifikasi dan verifikasi sesuai ketentuan.

“Perlu kami tegaskan, deteksi berulang belum tentu berarti perkara hukum berulang. Data ini menunjukkan bahwa ETLE HUB mulai memperlihatkan pola kendaraan dan jenis pelanggaran yang dapat menjadi prioritas pengawasan ke depan,” jelasnya.

1.227 Kasus Sudah Terkonfirmasi

Pemanfaatan ETLE HUB tidak berhenti pada proses pendeteksian. Kemenhub juga menindaklanjuti data itu lewat mekanisme penegakan hukum.

Petugas mengonfirmasi 1.227 kasus dari hasil deteksi yang mereka proses. Dari jumlah tersebut, petugas menagih 467 kasus, sedangkan 207 di antaranya sudah membayar denda tilang.

Menurut Aan, capaian ini menunjukkan bahwa sistem pengawasan berbasis teknologi mulai terhubung dengan proses penegakan hukum hingga tahap pembayaran denda.

“Baru satu bulan, prosesnya sudah berjalan penuh hingga pembayaran denda tilang. Ini merupakan sinyal awal bahwa pengawasan berbasis data mulai mendorong kepatuhan angkutan barang,” katanya.

Aan menjelaskan, ETLE HUB bekerja lewat tahapan pendeteksian kendaraan dan indikasi pelanggaran, identifikasi, hingga verifikasi. Hasil verifikasi ini kemudian menjadi dasar untuk menentukan tindak lanjut penegakan hukum.

Dengan mekanisme ini, petugas tidak langsung memperlakukan data deteksi sebagai pelanggaran yang telah terbukti. Data tersebut harus melalui proses pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.

10 Badan Usaha dengan Deteksi Tertinggi

Dalam penerapannya, ETLE HUB juga mulai memberikan gambaran mengenai pola kendaraan dan badan usaha yang muncul berulang dalam sistem.

Kemenhub mencatat 10 badan usaha dengan frekuensi deteksi tertinggi selama periode observasi. Di antaranya PT SIL dengan 236 deteksi, PT SB 175 deteksi, CV SKE 144 deteksi, PT SA 140 deteksi, dan CV SMJ 128 deteksi.

Selanjutnya, PT MKA tercatat 115 deteksi, PT TOS 96 deteksi, PT FGS 90 deteksi, PT BPT 89 deteksi, serta CV GJ sebanyak 82 deteksi.

Data ini menjadi bagian dari basis informasi yang bisa dipakai untuk menentukan prioritas pengawasan. Meski begitu, frekuensi kemunculan dalam sistem tetap perlu dibedakan dengan jumlah pelanggaran yang sudah terbukti secara hukum.

Dukung Target Zero ODOL 2027

Aan mengatakan, Kemenhub mengarahkan penggunaan teknologi dalam pengawasan angkutan barang untuk membuat proses pengawasan lebih cepat, terukur, dan berbasis data.

Ditjen Perhubungan Darat menerapkan ETLE HUB sebagai salah satu upaya memperkuat pengawasan pada kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL) sekaligus mendukung target Zero ODOL 2027.

Pengawasan terhadap kendaraan yang melebihi dimensi dan daya angkut tidak hanya berkaitan dengan kepatuhan administrasi. Praktik ODOL juga berkaitan dengan keselamatan lalu lintas, umur infrastruktur jalan, serta keadilan dalam sistem distribusi barang.

Karena itu, Kemenhub berharap data ETLE HUB bisa membantu pemerintah mengidentifikasi pola pelanggaran secara lebih dini dan menentukan langkah pengawasan yang lebih tepat.

“Tujuan akhirnya pemanfaatan data ETLE HUB bukan sekadar untuk menambah jumlah penindakan, melainkan juga digunakan untuk mendorong kepatuhan, meningkatkan keselamatan, melindungi infrastruktur jalan, dan membangun ekosistem logistik yang lebih adil,” ujar Aan.

Ke depan, Ditjen Perhubungan Darat akan mengoptimalkan ETLE HUB sebagai instrumen pengawasan angkutan barang. Kemenhub berharap penguatan sistem ini mempercepat deteksi, meningkatkan akurasi verifikasi, serta mendukung penegakan hukum yang transparan dan menyatu dengan sistem lain.

Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari upaya membangun sistem transportasi barang yang lebih aman dan tertib. Dengan pengawasan berbasis teknologi dan data, Kemenhub berharap penanganan kendaraan bermasalah tidak hanya bersifat represif setelah pelanggaran terjadi, tetapi juga mendorong perubahan perilaku dan kepatuhan pelaku usaha.

Pada akhirnya, Kemenhub mengarahkan penguatan pengawasan angkutan barang lewat ETLE HUB untuk mendukung keselamatan pengguna jalan, menjaga keberlanjutan infrastruktur, sekaligus menciptakan ekosistem logistik nasional yang lebih sehat dan berdaya saing.

Sumber