Jakarta, InfoPublik – PT Pertamina Patra Niaga menjunjung tinggi transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi, dan fairness (TARIF) dalam seluruh proses operasional maupun pengadaan guna mendukung terwujudnya swasembada dan ketahanan energi nasional.
Hal itu disampaikan Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Roberth MV Dumatubun, melalui keterangan resmi, Selasa (22/9/2026).
Roberth menyatakan, penerapan prinsip TARIF dan pengawasan ketat dilakukan untuk memastikan tidak adanya pelanggaran code of conduct maupun potensi benturan kepentingan (conflict of interest) di setiap aspek pelayanan perusahaan. “Dalam melaksanakan proses bisnisnya, baik secara operasional maupun dalam proses pengadaan, Pertamina Patra Niaga menjunjung tinggi transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi, dan fairness,” tegas Roberth.
Untuk mengantisipasi potensi gangguan pada rantai pasok dan pendistribusian energi ke seluruh wilayah Indonesia, anak perusahaan PT Pertamina (Persero) itu menjalin koordinasi intensif dengan aparat penegak hukum (APH).
Langkah penegakan tata kelola itu melibatkan Kejaksaan Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hingga Kepolisian Republik Indonesia.
Kerja sama tersebut difokuskan untuk memastikan bahwa seluruh tahapan proses bisnis berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sekaligus menjamin pasokan energi masyarakat tetap aman tanpa kendala kelangkaan.
Selain itu, Pertamina Patra Niaga juga menyatakan keterbukaannya untuk menjalin kemitraan serta pengadaan barang dan jasa dengan berbagai pihak yang memenuhi standar pedoman berlaku.
Guna menjaga integritas pasokan, masyarakat yang menemukan atau mengetahui adanya informasi terkait gangguan maupun intervensi terhadap operasional perusahaan diimbau untuk segera melapor melalui layanan resmi Pertamina Contact Center di nomor 135.
Sumber

Tinggalkan Balasan