Media Bangsa – Langkah Penindakan Karhutla di Riau kini berjalan semakin masif dan tegas. Saat ini, jajaran Polda Riau telah menangani 45 perkara kebakaran hutan dan lahan dengan menetapkan 49 orang tersangka. Selain itu, total luas area yang terbakar akibat aksi pembukaan lahan secara ilegal ini mencapai lebih dari 2.958 hektare. Kepolisian berjanji akan mengusut tuntas setiap pelaku tanpa pandang bulu demi menjaga ruang udara tetap bersih.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau memimpin langsung proses hukum ini bersama jajaran Polres di daerah. Bahkan, petugas terus bekerja keras di lapangan untuk memadamkan api sekaligus mengumpulkan barang bukti pendukung. Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan menegaskan bahwa setiap indikasi pidana akan mendapat penanganan secara profesional dan transparan.
Sebaran Kasus Penindakan Karhutla di Riau
Penyidik mencatat wilayah Pelalawan, Indragiri Hilir, dan Bengkalis menjadi daerah dengan jumlah kasus terbanyak. Di samping itu, Pelalawan mencatat delapan perkara dengan sembilan tersangka pada lahan terbakar seluas 2.502 hektare. Sementara itu, wilayah Bengkalis dan Indragiri Hilir masing-masing menyumbang delapan perkara yang merusak puluhan hektare lahan perkebunan.
Penanganan kasus juga berlangsung aktif di wilayah Siak, Kampar, hingga Rokan Hilir. Dengan begitu, kepolisian memastikan tidak ada wilayah yang lepas dari pengawasan hukum. Dari total 45 perkara, sebanyak 26 kasus masih berada dalam tahap penyidikan intensif. Sedangkan, 17 perkara lain sudah dinyatakan P21 dan siap memasuki proses persidangan di pengadilan.
Pencegahan dan Edukasi Buka Lahan Tanpa Bakar
Langkah penegakan hukum ini terus berjalan sejajar dengan upaya pencegahan bencana di masyarakat. Oleh karena itu, kepolisian rutin menggelar patroli darat dan udara untuk mendeteksi munculnya titik api sejak dini. Petugas juga aktif memberikan imbauan langsung kepada warga desa agar menjaga kelestarian lingkungan sekitar dari bahaya kebakaran.
Masyarakat mengemban peran penting untuk tidak lagi membersihkan lahan dengan cara membakar. Sebab, pembukaan lahan menggunakan api berisiko tinggi memicu bencana besar yang sulit padam, terutama di kawasan tanah gambut. Kerja sama warga dan aparat penegak hukum menjadi kunci utama untuk membebaskan Riau dari ancaman bencana asap tahunan.

Tinggalkan Balasan