Media Bangsa – Menteri Agama (Menag), Nasaruddin Umar menegaskan pentingnya kolaborasi berbagai elemen dalam membangun sistem hukum yang berkeadilan dan berorientasi pada kemanusiaan.
Hal itu disampaikan Menag saat menghadiri acara kerja sama Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Profesional dengan perguruan tinggi di lingkungan Kementerian Agama di Jakarta, Rabu (8/7/2026).
Menurut Menag, keadilan tidak dapat diwujudkan hanya melalui keberadaan aturan hukum, tetapi harus dibangun melalui peran berbagai aktor yang memiliki tanggung jawab moral dan profesional. “Keadilan harus dibangun melalui sinergi banyak aktor, penegak hukum yang berintegritas, advokat yang profesional dan beretika, perguruan tinggi yang menghasilkan ilmu dan kader hukum yang berwawasan kemanusiaan, serta masyarakat yang memiliki literasi hukum dan kesadaran etik,” ujar Nasaruddin.
Ia menjelaskan, dalam perspektif Islam, keadilan merupakan nilai utama yang menjadi dasar kehidupan bermasyarakat. Al-Qur’an menegaskan pentingnya berlaku adil karena keadilan memiliki keterkaitan erat dengan nilai ketakwaan.
Menurutnya, keadilan tidak hanya menjadi prinsip dalam sistem hukum, tetapi juga merupakan perintah moral dan spiritual yang harus diwujudkan dalam kehidupan nyata. “Keadilan bukan sekadar prinsip hukum, tetapi juga perintah moral dan spiritual,” katanya.
Menag menilai, keadilan tidak boleh berhenti pada pemenuhan prosedur formal semata. Substansi hukum harus mampu memberikan perlindungan terhadap hak, kehormatan, jiwa, akal, keturunan, harta, dan martabat manusia.
Dalam konteks tersebut, ia menyebut konsep maqashid syariah memiliki relevansi dalam pembangunan hukum nasional karena menempatkan kemaslahatan manusia sebagai salah satu tujuan utama. “Hukum yang baik adalah hukum yang tidak hanya tertulis, tetapi juga menentramkan,” ujar Menag.
Ia menambahkan, hukum yang berkeadilan bukan hanya bertujuan memenangkan satu pihak, melainkan harus mampu menjaga keseimbangan, mencegah kerusakan, serta memulihkan hubungan sosial yang terganggu. “Hukum yang adil adalah hukum yang tidak hanya menenangkan salah satu pihak, tetapi juga menjaga kemaslahatan, mencegah kerusakan, dan memulihkan relasi sosial yang retak,” jelasnya.
Karena itu, Menag menilai integrasi antara aparat penegak hukum, profesi advokat, dan perguruan tinggi menjadi faktor penting dalam membangun sistem hukum nasional yang semakin kuat.
Perguruan tinggi, kata dia, memiliki peran strategis dalam mencetak generasi hukum yang tidak hanya menguasai aspek keilmuan, tetapi juga memiliki kepekaan terhadap nilai kemanusiaan dan etika.

Tinggalkan Balasan