Media Bangsa — KPK serahkan aset rampasan senilai Rp9,65 miliar kepada Pemprov DKI Jakarta. Penyerahan itu berlangsung di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (20/10/2026), setelah Menteri Keuangan memberi persetujuan. Langkah ini membuat aset hasil korupsi kembali bermanfaat bagi warga.

Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menjelaskan bahwa hibah menjadi salah satu cara mengelola barang rampasan negara. Cara ini memastikan aset tidak berhenti sebagai hasil penyelesaian perkara. Aset tetap milik negara, sekaligus bisa menopang kepentingan masyarakat.

KPK Sudah Banyak Hibahkan Aset ke Daerah dan Kementerian

Fitroh mengungkapkan KPK sudah banyak menghibahkan aset ke kementerian, lembaga, pemprov, hingga pemkab dan pemkot. Menurutnya, hibah setara dengan lelang karena aset tetap tercatat sebagai aset negara. Ia juga meminta Pemprov DKI menjaga ingatan publik bahwa aset tersebut berasal dari korupsi. “Ini merupakan bentuk kolaborasi dan sinergi, bahwa penegakan hukum juga dapat bermanfaat bagi masyarakat,” tambahnya.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyambut hibah itu dengan antusias. Pemprov akan memanfaatkan aset di Kemayoran sebagai pos pemadam kebakaran. “Aset yang berada di Kemayoran akan kami manfaatkan untuk pos pemadam kebakaran karena memang sangat dibutuhkan di wilayah tersebut, sehingga manfaatnya bagi publik menjadi semakin besar,” kata Pramono.

Mekanisme Hibah Melengkapi Lelang Barang Rampasan Negara

Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK Mungki Hadipratikto menjelaskan hibah ini bagian dari penyelesaian perkara korupsi dan TPPU. Umumnya, KPK menyelesaikan barang rampasan melalui lelang. Namun, pemerintah juga menyediakan hibah untuk aset yang tidak laku dilelang. Mungki berharap pemerintah daerah memperluas manfaat penegakan hukum bagi masyarakat melalui aset tersebut.

Dua aset hibah itu bernilai total Rp9.653.352.000. Aset pertama di Jalan H. Ramli Nomor 15, Tebet, Jakarta Selatan, memiliki tanah 240 meter persegi dan bangunan 59,4 meter persegi, senilai Rp4.296.011.000. Asal aset ini dari terpidana Deviandri dalam perkara suap SKK Migas. Sementara itu, aset kedua di Jalan Bendungan Jago, Kemayoran, Jakarta Pusat, memiliki tanah 234 meter persegi dan bangunan 236 meter persegi, senilai Rp5.357.341.000. Asalnya dari terpidana Mochtar Effendi dalam perkara korupsi yang berkaitan dengan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.

Tindak Lanjut Pemprov DKI Menentukan Manfaat Aset

Manfaat hibah bergantung pada langkah Pemprov DKI selanjutnya. Pemprov perlu menetapkan peruntukan, mengelola aset, dan memanfaatkannya secara transparan serta akuntabel. KPK berharap Pemprov memastikan kedua aset itu sesuai peruntukan dan memberi manfaat jangka panjang.

Dengan pengelolaan yang tepat, pemulihan aset tidak hanya mengembalikan kekayaan negara. Hasil penindakan korupsi juga menjadi dukungan nyata bagi pelayanan publik di Jakarta.

SUMBER