Media Bangsa – Di tengah riuh acara IGID Menyapa bertema “Gaspol Tolak Judol, Jauhi Judol – Anak Medan Pilih Masa Depan, Bukan Judi Online” di Kota Medan, Sumatra Utara (Sumut), Rabu (13/5/2026), suasana mendadak hening. Seorang ibu bernama Sri berdiri dan mulai bercerita tentang keluarganya yang menjadi korban judi online (judol).
Tangannya gemetar. Suaranya pelan dan beberapa kali tercekat menahan tangis. Di hadapan Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid serta ratusan peserta, Sri membuka luka yang selama ini ia pendam akibat judi online.
“Suami saya gila kali judi online, Ibu Menteri,” ucapnya lirih.
Kalimat sederhana itu menjadi awal kisah panjang tentang rumah tangga yang perlahan runtuh akibat kecanduan judi daring.
Judi Online Membuat Keluarga Terlilit Utang
Sri bercerita bahwa suaminya terlilit utang hingga ratusan juta rupiah. Ia mengambil pinjaman online, meminjam kepada rentenir dan koperasi, hingga menggunakan Kredit Usaha Rakyat (KUR). Semua itu ia lakukan demi menutup kekalahan demi kekalahan.
Namun, utang tak pernah selesai. Tekanan hidup justru semakin berat.
“Sampai semua barang di rumah habis dijual. Yang berharga sudah nggak ada lagi,” katanya.
Bahkan, sebuah tas yang baru dibelinya secara daring belum sempat ia pakai. Plastik pembungkusnya pun belum dibuka ketika barang itu mendadak hilang dari rumah.
“Dia sok rajin bersihin rumah. Tapi yang bisa dijual, dia jualnya sehingga hilang semua barang-barang berharga yang ada,” ujarnya sambil terisak.
Di rumah kecilnya, Sri kini menjadi tulang punggung keluarga. Ia berjualan keripik untuk menyambung hidup anak-anaknya. Kadang, ia memilih menahan lapar agar anak-anaknya tetap bisa makan.
“Kadang anak-anak siang belum makan sampai saya selesai jual keripik,” tuturnya lirih.
Sri Berjuang Menjaga Keluarganya
Di tengah himpitan ekonomi dan tekanan mental, Sri mengaku hanya bisa bersandar pada doa. Ia bahkan sempat membawa suaminya menjalani ruqyah. Ia berharap cara tersebut dapat membawa perubahan.
“Saya selalu berdoa dan bercerita sama Allah, jauhkan keluarga saya dari judi online. Saya sudah bingung mau curhat kepada siapa, jadi hanya kepada Allah,” katanya.
Namun, cobaan belum berhenti. Belakangan, suaminya kembali menghilang selama lima hari setelah terjerat persoalan lain.
Yang paling menyayat hati bagi Sri bukanlah utang atau barang-barang yang hilang. Pertanyaan polos anaknya di rumah justru menjadi hal yang paling membuatnya terpukul.
“Ma, papa mana, Ma?” tanya sang anak.
Sri hanya mampu menjawab singkat sambil menahan air mata.
“Papa kerja ya, Nak,” isaknya.
Keluarga Lain Juga Mengalami Dampak Judol
Cerita serupa datang dari Roslina Tarigan, warga Medan Sunggal. Dengan suara bergetar, ia mengaku prihatin melihat keponakannya yang meninggalkan keluarga akibat kecanduan judi online.
“Ponakan saya sudah empat hari nggak pulang gara-gara judi online. Anak dan istrinya ditinggal begitu saja,” ujarnya.
Menurut Roslina, kondisi keluarga itu semakin memprihatinkan. Salah satu anak mereka sedang mengalami sakit sesak napas. Namun, sang ayah tetap tidak peduli.
“Sudah dibilang berkali-kali, jangan lagi main judi online. Menang sekali, kalah berkali-kali,” katanya.
Bagi Roslina, judi online bukan sekadar permainan di layar telepon genggam. Ia melihat sendiri bagaimana kecanduan itu mengubah seseorang menjadi asing bagi keluarganya sendiri.
Perempuan Ikut Menanggung Dampak Judi Online
Di ruang yang sama, Meutya Hafid mendengarkan setiap cerita dengan serius. Ia mengatakan pemerintah memahami bahwa judi online bukan hanya persoalan hukum dan teknologi. Menurutnya, judol juga sudah menjadi ancaman sosial yang merusak keluarga.
Meutya menilai perempuan sering menjadi pihak yang paling terdampak. Mereka harus menghadapi utang dan menjaga anak-anak. Mereka juga menanggung beban psikologis ketika suami atau anggota keluarga terjerat judi online.
“Yang paling dirugikan itu ibu-ibunya. Suaminya yang main, tapi istrinya yang dikejar utang dan memikirkan sekolah anak,” ujar Menkomdigi.
Karena itu, Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) terus melakukan pemblokiran situs judi online. Pemerintah juga memperkuat pengawasan digital.
Namun, Meutya menegaskan bahwa pemberantasan judi online tidak bisa hanya mengandalkan pemerintah.
Pemerintah Perkuat Pengawasan Ruang Digital
Pemerintah juga memperkuat aturan akses ruang digital, terutama media sosial. Salah satunya melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas.
Aturan tersebut menjadi bagian dari upaya menciptakan ruang digital yang aman dan sehat. Pemerintah juga ingin mengurangi berbagai dampak negatif, termasuk judi online.
“Kalau hanya mengandalkan teknologi, kita akan terus kejar-kejaran,” jelas Meutya.
Karena itu, ia mengajak masyarakat, tokoh agama, komunitas, hingga keluarga untuk bersama-sama meningkatkan kesadaran. Ia juga mendorong masyarakat memperkuat pengawasan terhadap penggunaan ruang digital.
Judol Bukan Sekadar Permainan di Ponsel
Acara tersebut turut dihadiri Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas, Dirjen Komunikasi Publik dan Media Kemkomdigi Fifi Aleyda Yahya, Direktur Informasi Publik Nursodik Gunarjo, praktisi komunikasi Rike Amru, konten kreator Wanda Wandou, serta tokoh agama Ustaz Ishaq Sanjaya.
Kegiatan itu pun berubah menjadi ruang curhat bersama.
Di sana, peserta tidak lagi membicarakan judi online sekadar sebagai angka statistik atau situs yang pemerintah blokir. Mereka melihat dampaknya melalui cerita tentang anak-anak yang kehilangan perhatian orang tua, ibu yang harus menanggung utang, dan keluarga yang perlahan kehilangan harapan.
Di balik layar telepon genggam yang tampak sederhana, banyak rumah tangga diam-diam berjuang agar tidak runtuh.

Tinggalkan Balasan