Media Bangsa— Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas), Mashudi, menginstruksikan agar 10 unit bangunan fasilitas khusus yang dijuluki “apartemen” di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, bisa diratakan dengan tanah dalam kurun waktu satu hari sebagai langkah tegas menyikapi indikasi penyalahgunaan wewenang. Kemenimipas mendapati bahwa belasan bangunan mewah tersebut dibangun secara mandiri tanpa sokongan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta tidak tercatat sebagai Barang Milik Negara (BMN). Di samping melanggar aturan pengelolaan aset, bangunan-bangunan itu berdiri di atas area bantaran sungai yang semestinya steril dari segala bentuk pendirian bangunan. Melalui keterangan resmi di sela-sela perobohan fasilitas pada Rabu (30/9/2026), Mashudi menyatakan, “Total 10 (unit bangunan). Hari ini beres.” Di sisi lain, Inspektur Jenderal Kemenimipas, Rudi Setiawan, mengungkapkan bahwa investigasi awal menunjukkan adanya indikasi pelanggaran disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) yang merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021. Pihaknya saat ini tengah mengusut pihak-pihak yang memakai maupun membiarkan berdirinya fasilitas ilegal tersebut, termasuk temuan fasilitas pusat kebugaran dan bakal area simulator golf. Rudi Setiawan menegaskan bahwa pendanaan bangunan tersebut sama sekali tidak berasal dari APBN, melainkan swadaya murni dan tidak terdaftar di BMN.
Tindakan perobohan ini diputuskan sebagai langkah korektif menindaklanjuti rekomendasi dari Ombudsman RI yang sebelumnya melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada 23 September 2026, serta berdasarkan kesepakatan bersama Komisi XIII DPR RI sewaktu meninjau lokasi tersebut. Sebelum peristiwa ini mengemuka, Ombudsman RI menemukan indikasi keberadaan bangunan “kluster mewah” yang dihuni oleh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) ketika menggelar Sidak di Lapas Kelas IIA Cibinong pada hari Rabu (23/9/2026), di mana kala itu tim Ombudsman sempat dihalang-halangi oleh petugas sewaktu hendak memeriksa area blok sel WBP secara langsung.
Anggota Ombudsman RI, Syafrida R. Rasahan, memaparkan bahwa rombongan Tim Ombudsman datang dengan mengantongi surat tugas resmi untuk mengawasi pelayanan publik di Lapas Kelas IIA Cibinong, namun akses masuk mereka ke dalam blok tetap ditutup oleh petugas lapas yang berjaga. Syafrida menuturkan bahwa akibat penolakan masuk ke area dalam tersebut, timnya justru berhasil mengungkap temuan penting lainnya yang berada di luar blok sel Lapas. Temuan yang dimaksud berupa rumah-rumah tinggal yang disinyalir ditempati oleh WBP sekaligus celah kerentanan sistem pengamanan di Lapas Cibinong.

Tinggalkan Balasan