Media Bangsa — Kemenhut bekukan izin enam perusahaan terkait penanganan karhutla di Kalimantan Tengah. Dengan tambahan ini, total 32 perusahaan kini sudah menerima tindakan administratif. Cakupan konsesi mereka mencapai 1.931.115 hektare. Oleh karena itu, langkah ini menjadi sinyal kuat bagi pemegang izin lain.
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyampaikan langkah itu saat memberi keterangan pers menjelang Sidang Kabinet Paripurna di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (21/10/2026). Ia menegaskan, “Pada hari ini, kami umumkan kembali pembekuan disertai paksaan pemulihan ekosistem hutan terhadap enam perusahaan.” Pernyataan tersebut menunjukkan keseriusan pemerintah. Selain itu, pemerintah ingin memastikan setiap pemegang izin bertanggung jawab.
Kemenhut Bekukan Izin Enam Perusahaan di Kalteng
Enam perusahaan itu terdiri atas PT Hasil Kalimantan Jaya dan PT Taiyoung Enggreen di Kabupaten Gunung Mas. Selain itu, PT Hutan Produksi Lestari berada di Kabupaten Kapuas. Adapun PT Ramang Agro Lestari, PT Puspa Warna Cemerlang, dan PT Sinergi Hutan Sejati beroperasi di Kabupaten Barito Utara.
Raja Juli menegaskan bahwa penegakan hukum karhutla harus menjangkau semua pihak yang terbukti melanggar, termasuk korporasi. Sikap ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto. “Clear perintah Bapak Presiden bahwa penegakan hukum tidak boleh hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Tidak saja mengena kepada orang-orang kecil, petani-petani kecil, tetapi juga kepada korporasi,” tegasnya. Dengan demikian, aturan berlaku bagi siapa pun tanpa pandang bulu.
Hingga 21 Oktober 2026, Kemenhut memproses sekitar 120 kasus. Raja Juli juga berkoordinasi dengan Kapolri untuk memperkuat penanganan perkara. Selanjutnya, penanganan itu akan dilanjutkan bersama Bareskrim Polri.
Proses Pidana dan Keterlibatan Masyarakat dalam Penanganan Karhutla
Selain sanksi administratif, Kemenhut membuka peluang proses pidana bila bukti pelanggaran memenuhi unsur hukum. Raja Juli menyatakan, “Kami tidak tertutup kemungkinan perusahaan ini proses pidana jika ada arah ke sana.” Dengan demikian, jalur hukum tetap terbuka bagi perusahaan yang terbukti bersalah.
Kemenhut terus memperkuat pengendalian karhutla melalui penegakan hukum, pencegahan, pemantauan, dan koordinasi lintas sektor. Selain itu, Masyarakat Peduli Api, masyarakat adat, Kelompok Tani Hutan, dan relawan turut dilibatkan. Mereka membantu deteksi dini dan penanganan kebakaran di tingkat tapak. Melalui langkah ini, Kemenhut melindungi kawasan hutan dan mencegah karhutla berulang.

Tinggalkan Balasan