Media Bangsa – Indonesia dan Malaysia menunjukkan kesamaan sikap dalam memperkuat perlindungan anak di ruang digital. Kedua negara sepakat Batasi Medsos Anak berusia di bawah 16 tahun. Sementara itu, langkah ini bertujuan melindungi generasi muda dari risiko eksploitasi seksual serta jebakan algoritma digital.

Menteri Komunikasi Malaysia Ahmad Fahmi Mohamed Fadzil menilai kolaborasi antarnegara sangat krusial. Pasalnya, raksasa teknologi global memiliki jangkauan pengguna yang sangat luas. Bahkan, tantangan pengaturan platform membutuhkan sinergi regional. “Saya ingin menekankan kepada Anda semua bahwa kedua kementerian kami memiliki hubungan kerja yang baik, bahkan sangat baik, karena kami memiliki tantangan dan kepentingan bersama,” ujar Fahmi dalam ajang Bali Tech Week 2026 di Sanur, Denpasar, Bali, Selasa (20/10/2026).

Verifikasi Usia dan Penerapan e-KYC

Fahmi menjelaskan bahwa Malaysia mewajibkan batas usia minimal 16 tahun untuk kepemilikan akun. Di samping itu, pemerintah Malaysia mendorong penerapan verifikasi elektronik electronic Know Your Customer (e-KYC). Sebab, fitur tersebut memastikan calon pengguna memenuhi syarat usia sebelum membuka akun. Oleh sebab itu, penentuan batas usia ini mempertimbangkan tahap perkembangan remaja. Selanjutnya, kebijakan Batasi Medsos Anak tidak bertujuan membatasi manfaat positif internet bagi pendidikan.

Komitmen Indonesia dan Prinsip Safety by Design

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Viada Hafid menegaskan keselamatan anak merupakan prioritas utama. Selain itu, Indonesia mendorong pengembang platform menerapkan sistem safety by design. “Ujungnya kita bukan mengejar angka-angka deaktivasi saja, tapi bagaimana perusahaan-perusahaan teknologi raksasa dunia ini mau kemudian menerapkan safety by design,” ujar Meutya.

Kemudian, Indonesia telah memberlakukan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas. Sebab itu, pemerintah memberlakukan penundaan akses anak di bawah 16 tahun secara bertahap sejak 28 Maret 2026. Di sisi lain, platform TikTok melaporkan telah menonaktifkan sembilan juta akun anak. “Artinya, dari awal desain dari produk ini harus aman bagi anak-anak dan secara umum masyarakat Indonesia,” katanya. Langkah ini juga membuktikan keseriusan regional demi Batasi Medsos Anak secara konsisten.

Sumber