Media Bangsa — Pemerintah tindak tegas pelaku karhutla, baik perorangan maupun korporasi. Langkah ini mencegah kebakaran berulang. Selain itu, langkah ini memastikan pihak yang bertanggung jawab memenuhi kewajibannya dalam pengendalian karhutla.

Diskusi Redaksi (DIKSI) bertema “Sinergi Kebijakan dan Aksi Cepat Tanggap Bencana Karhutla” di Jakarta, Rabu (21/10/2026), membahas isu ini. Acara menghadirkan Asisten Deputi Koordinasi Kekuatan, Kemampuan, dan Kerja Sama Pertahanan Kemenko Polkam, Brigjen TNI Mar. Kresno Pratowo, serta Direktur Pengendalian Kebakaran Hutan Ditjen Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan, Thomas Nifinluri. Direktur Penanganan Darurat Wilayah III BNPB, Nelwan Harahap, juga hadir sebagai narasumber.

Pemerintah Tindak Tegas Pelaku Karhutla Lewat Penegakan Hukum

Kresno Pratowo menjelaskan Kemenko Polkam sebagai koordinator Desk Penanganan Karhutla menempatkan penegakan hukum sebagai prioritas. Catatan Kemenko Polkam per 20 Oktober 2026 menunjukkan Polri memproses 278 laporan dan menetapkan 232 tersangka perorangan. Untuk dugaan keterlibatan korporasi, tercatat 98 laporan dengan sembilan korporasi berstatus tersangka.

“Kita serius. Kita hukum benar pelakunya, supaya masyarakat tahu bahwa penanganan karhutla tidak berhenti pada pemadaman,” ujar Kresno.

Kresno juga meminta penindakan dikomunikasikan secara terbuka kepada publik. Namun, komunikasi itu tetap mengikuti tahapan dan ketentuan hukum yang berlaku. Presiden Prabowo Subianto sebelumnya memerintahkan jajaran pemerintah menindak tegas siapa pun yang terbukti terlibat karhutla.

Kemenko Polkam Terima Laporan 57 Badan Usaha di Delapan Provinsi

Kemenko Polkam juga menerima laporan dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) terkait tindakan terhadap 57 badan usaha di delapan provinsi. Lahan terbakar di dalam area konsesi mencapai 33.514,01 hektare. Rinciannya, 16 badan usaha di tiga provinsi Sumatra seluas 3.813,85 hektare, dan 41 badan usaha di lima provinsi Kalimantan seluas 29.700,16 hektare.

Kemenhut Jatuhkan Sanksi kepada 26 Subjek Hukum

Kementerian Kehutanan mencatat sanksi administratif terhadap 26 subjek hukum. Sanksi itu terdiri atas 25 pemegang perizinan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH) dan satu pemegang persetujuan penggunaan kawasan hutan (PPKH). Bentuk sanksinya meliputi pencabutan, pembekuan, serta teguran tertulis atau kewajiban pemulihan.

Penanganan pidana Kemenhut mencakup 46 subjek hukum. Dari jumlah itu, 17 berada tahap penyelidikan dan 27 tahap penyidikan, termasuk lima korporasi dan 22 perseorangan. Sementara itu, satu perkara siap dilimpahkan ke penuntutan pada tahap P-21 dan satu lagi pada tahap P-22.

Thomas Nifinluri: Tiga Pilar Penanganan Karhutla

Thomas Nifinluri menegaskan pengendalian karhutla membutuhkan kolaborasi lintas sektor, kepemimpinan yang kuat, dan partisipasi masyarakat. Ia menilai penegakan hukum harus berjalan seiring dengan pencegahan dan penguatan kapasitas di tingkat tapak.

“Tiga pilar yang paling penting adalah kolaborasi para pihak, koordinasi dan kepemimpinan yang kuat, serta partisipasi publik,” kata Thomas.

Pemerintah mendorong penanganan karhutla secara terpadu, mulai dari pemadaman, pengawasan, penindakan, hingga pemulihan lahan. Oleh karena itu, langkah ini diharapkan memperkuat kepatuhan dan menekan risiko kebakaran berulang.

Komunikasi Publik Jadi Bagian Penanganan Karhutla

Kresno menekankan komunikasi publik merupakan bagian tak terpisahkan dari penanganan karhutla. Informasi yang disampaikan pemerintah harus akurat, terbuka, dan mudah dipahami. Oleh sebab itu, Kemenko Polkam rutin menggelar konferensi pers bersama berbagai kementerian dan lembaga.

Dengan demikian, masyarakat dan media memperoleh gambaran lengkap tentang mitigasi, penanggulangan, penegakan hukum, dan pemulihan pascakebakaran. Pada akhirnya, transparansi ini memperkuat kepercayaan publik terhadap penanganan karhutla.

SUMBER