Media Bangsa – Komisi Yudisial (KY) memantau langsung jalannya sidang praperadilan perkara dugaan kekerasan seksual yang melibatkan pimpinan pondok pesantren di Pekalongan berinisial AH. Pemantauan dilakukan untuk memastikan proses persidangan berjalan sesuai hukum acara serta menjunjung Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

Pemantauan berlangsung saat Pengadilan Negeri (PN) Pekalongan menggelar sidang dengan agenda penyampaian replik-duplik serta pembuktian. Perkara tersebut diajukan AH sebagai pemohon terhadap Kepala Kepolisian Resor Pekalongan Kota cq. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pekalongan Kota selaku termohon. AH sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana kekerasan seksual.

Dalam perkara tersebut, AH dijerat Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), yang memuat ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp300 juta. Selain itu, sangkaan juga berlapis dengan ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak karena sebagian besar korban diduga masih berusia di bawah umur.

Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Abhan mengatakan, pemantauan dilakukan atas inisiatif KY karena perkara tersebut menjadi perhatian publik dan sempat ramai di media sosial. Pemantauan tetap dilakukan meskipun hingga saat ini belum terdapat laporan resmi terkait dugaan pelanggaran KEPPH oleh hakim yang menangani perkara.

“Pelaksanaan persidangan diharapkan dapat berjalan lancar, tertib, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, tanpa hambatan yang dapat mengganggu jalannya persidangan,” ujar Abhan, dalam keterangan tertulis yang diterima InfoPublik, Kamis (3/9/2026).

Menurutnya, kehadiran KY juga dimaksudkan untuk memastikan proses persidangan berlangsung secara profesional, objektif, dan berintegritas. Pemantauan tidak diarahkan untuk memengaruhi substansi perkara, melainkan mendukung independensi hakim sekaligus memastikan perilaku hakim tetap sesuai dengan KEPPH.

“Selama proses persidangan tidak ditemukan adanya pelanggaran terhadap Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), sehingga seluruh rangkaian persidangan dapat terlaksana secara profesional, objektif, dan berintegritas,” tegasnya.

Ketua PN Pekalongan Agus Maksum Mulyohadi menyambut baik langkah KY tersebut. Ia berharap pemantauan dilakukan secara menyeluruh terhadap seluruh tahapan persidangan, bukan hanya ketika majelis hakim membacakan putusan.

Agus menegaskan, PN Pekalongan berkomitmen menyelenggarakan persidangan berdasarkan hukum acara yang berlaku dengan tetap menjaga independensi hakim. “Kami dari PN Pekalongan sangat berterima kasih kepada KY atas atensinya datang untuk mengawasi dan mengamati proses persidangan praperadilan,” kata Agus.

Sumber