Media Bangsa – Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri, mengatakan Imigrasi menjatuhkan tindakan administratif berupa deportasi dan penangkalan (cekal) selama lima tahun kepada seorang pria berinisial BR.

WNA Lithuania kelahiran Israel tersebut terbukti menyalahgunakan visa kunjungan bisnis. Ia menggunakan visa tersebut untuk bekerja sebagai pembuat konten berbayar (paid content creator) dan mengelola pemasaran digital agen perjalanan “The Bali Dream”.

“Setiap informasi terkait aktivitas orang asing yang berpotensi menimbulkan gangguan terhadap keamanan dan ketertiban akan kami tindak lanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Muhamad Novyandri dalam keterangan resmi, Jumat (14/8/2026).

Imigrasi Telusuri Aktivitas WNA di Bali

Penindakan terhadap BR berawal dari penelusuran tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim). Tim menindaklanjuti unggahan viral di akun Instagram @aelexav yang memuat indikasi keterlibatan mantan anggota militer Israel dalam bisnis perjalanan di Bali.Melalui sistem face recognition atau pengenal wajah, Imigrasi mengidentifikasi dua WNA berpaspor Jerman kelahiran Israel. Keduanya berinisial SG (30) dan AC (28). Namun, kedua WNA tersebut tercatat telah meninggalkan Indonesia sejak 11 Agustus 2025.Selanjutnya, penyelidikan berlanjut pada situs web dan nomor WhatsApp bisnis “The Bali Dream”. Bisnis tersebut menawarkan jasa perencanaan liburan dan pengurusan visa.

BR Terbukti Bekerja Tanpa Izin

Hasil pemeriksaan mendalam mengonfirmasi bahwa BR masuk ke Indonesia sejak 7 Mei 2026. Ia juga menjadi pengelola utama aktivitas digital “The Bali Dream”. Namun, BR tidak memiliki izin kerja yang sah. Ia juga tidak memiliki kantor usaha fisik di wilayah Indonesia. Atas pelanggaran tersebut, Imigrasi mengambil tindakan administratif terhadap BR berupa deportasi dan penangkalan selama lima tahun.

WNA Lithuania Dideportasi dari Bali

Proses deportasi terhadap BR telah selesai melalui penerbangan TG32 dengan rute Denpasar–Bangkok. Setelah itu, BR melanjutkan penerbangan menuju Frankfurt dan Vilnius.

Tindakan tersebut menunjukkan langkah Imigrasi dalam menindak aktivitas WNA yang tidak sesuai dengan izin keimigrasian. Pengawasan juga dilakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban selama WNA berada di wilayah Indonesia.

Sumber