Jakarta, InfoPublik – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mengambil langkah tegas terhadap platform Hornet setelah menemukan persoalan kepatuhan sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Indonesia.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Kemkomdigi, Alexander Sabar mengatakan, Hornet diketahui belum memenuhi kewajiban pendaftaran PSE meskipun layanannya dapat diakses oleh masyarakat di Indonesia. “Dari awal Hornet tidak pernah mendaftarkan diri sebagai PSE di Indonesia. Ini merupakan persoalan kepatuhan yang harus kami tindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Alexander dalam keterangan di Jakarta, Sabtu (15/8/2026).
Langkah tersebut dilakukan setelah Kementerian Komdigi menerima aduan masyarakat mengenai keterkaitan platform Hornet dengan kampanye LGBTIQ+ yang dinilai tidak sesuai dengan nilai, norma, dan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
Menurut Alexander Sabar, pengawasan terhadap platform digital tidak hanya berkaitan dengan muatan konten, tetapi juga mencakup kepatuhan penyelenggara terhadap kewajiban hukum sebagai PSE.
Sebagai tindak lanjut, Kemkomdigi telah meminta Apple App Store dan Google Play Store untuk melakukan delisting aplikasi Hornet dari layanan yang dapat diakses pengguna di Indonesia. “Kami sudah minta App Store dan Play Store agar aplikasi tersebut segera di-delisting. Ini bagian dari penegakan aturan terhadap platform yang tidak memenuhi kewajibannya di Indonesia,” kata Dirjen Wasdig Kemkomdigi.
Kewajiban pendaftaran PSE merupakan bagian dari tata kelola sistem elektronik di Indonesia. Komdigi sebelumnya juga telah menerapkan langkah penegakan terhadap sejumlah PSE yang belum memenuhi kewajiban pendaftaran, termasuk melalui pemutusan akses apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi.
Pengawasan Berlaku bagi Seluruh Platform
Lebih lanjut, Alexander Sabar menegaskan kewajiban mematuhi ketentuan nasional berlaku bagi setiap platform digital yang menyediakan layanan bagi masyarakat Indonesia, tanpa membedakan asal negara, skala perusahaan, maupun jumlah pengguna. “Ruang digital Indonesia bukan ruang tanpa aturan. Setiap platform yang beroperasi di Indonesia harus mematuhi ketentuan hukum Indonesia,” kata Alexander.
Ia menjelaskan pengawasan ruang digital mencakup dua aspek, yakni pengawasan terhadap konten yang beredar serta kepatuhan penyelenggara platform terhadap kewajiban hukum dan tata kelola sistem elektronik.
Kementerian Komdigi juga akan memproses platform lain yang memiliki layanan serupa apabila ditemukan persoalan kepatuhan atau pelanggaran ketentuan yang berlaku.
Pihak Kemkomdigi, lanjut Alexander, akan terus menindaklanjuti laporan dan aduan masyarakat serta berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk penyedia toko aplikasi.
Hal tersebut, untuk memastikan penyelenggara platform memenuhi kewajiban dan ekosistem digital Indonesia berjalan sesuai dengan ketentuan nasional. “Prinsipnya sederhana, siapa pun yang ingin menyediakan layanan digital bagi masyarakat Indonesia harus hadir secara bertanggung jawab dan mematuhi aturan yang berlaku,” ujar Alexander Sabar.

Tinggalkan Balasan