Media Bangsa – Pemerintah menegaskan bahwa penerapan kewajiban Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pedagang di marketplace dan mekanisme pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 adalah upaya memperkuat ekosistem perdagangan digital.

Ekosistem digital justru akan lebih tertib, transparan, dan berkeadilan, sekaligus mendorong daya saing usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Hal tersebut diungkap Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Inge Diana Rismawanti, dalam Diskusi Redaksi (DIKSI) bertajuk Online Shop Aman, UMKM Tenang: Ngobrol Santai Soal NIB & Pajak E-Commerce yang digelar oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) di Jakarta, Senin (20/7/2026).

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025, tambahnya, tidak mengatur pengenaan pajak baru bagi pedagang online, namun hanya mengubah mekanisme pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace yang ditunjuk pemerintah.

“Tujuan utamanya adalah keadilan dan kemudahan. Kebijakan ini bertujuan menciptakan level playing field antara pelaku usaha online dan offline, sekaligus memudahkan pedagang dalam memenuhi kewajiban perpajakannya,” ujar Inge.

PPh Pasal 22 dipungut sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto di luar PPN dan PPnBM. Pajak tersebut dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak atau menjadi bagian pelunasan PPh Final sesuai ketentuan. Ia menegaskan kewajiban perpajakan bagi pedagang online maupun offline telah berlaku sejak lama.

Perbedaannya, kini proses pemungutan dilakukan oleh marketplace sehingga administrasi menjadi lebih sederhana.

Per 1 Juli 2026, DJP telah menunjuk empat marketplace, yakni Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli, sebagai pemungut PPh Pasal 22. Sementara itu, wajib pajak orang pribadi dengan omzet hingga Rp500 juta per tahun tidak dikenai pemungutan sepanjang menyampaikan surat pernyataan sesuai ketentuan.

“Ini penting agar masyarakat memahami bahwa kebijakan ini tidak dimaksudkan untuk membebani pelaku usaha kecil,” kata Inge.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, Iqbal Shoffan Shofwan, juga mengungkap bahwa Permendag Nomor 19 Tahun 2026 mewajibkan pedagang marketplace memiliki NIB. Namun begitu implementasinya dilakukan secara bertahap melalui masa transisi agar tidak mengganggu keberlangsungan usaha UMKM.

“Permendag 19/2026 tidak hanya memperkuat kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan yang berlaku, tetapi juga memberikan kemudahan, masa transisi, dan berbagai bentuk afirmasi bagi UMKM untuk meningkatkan daya saing dan memperluas akses pasar melalui perdagangan digital,” ujarnya.

Pedagang yang baru bergabung di marketplace diberikan waktu enam bulan untuk mengurus NIB, sedangkan pedagang yang telah berjualan sebelumnya memperoleh masa transisi hingga 18 bulan. Selama masa tersebut, mereka tetap dapat menjalankan usahanya.

Iqbal menegaskan pengurusan NIB tidak berkaitan dengan kewajiban perpajakan. Menurutnya, NIB merupakan identitas legal usaha yang memberikan manfaat berupa kemudahan mengakses pembiayaan, kemitraan, layanan pemerintah, hingga meningkatkan kepercayaan konsumen.

Adapun, Inge menerangkan syarat utama pelaporan pajak hanya membutuhkan NIK dan NPWP.

Melalui penerapan PMK Nomor 37 Tahun 2025 dan Permendag Nomor 19 Tahun 2026, pemerintah berharap semakin banyak UMKM masuk ke ekosistem perdagangan digital secara formal, memperoleh kemudahan berusaha, serta menciptakan persaingan yang sehat antara pelaku usaha daring dan luring.

Sumber