Media Bangsa – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperkuat strategi pencegahan korupsi dalam pengelolaan Dana Otonomi Khusus (Otsus) Papua melalui reformasi tata kelola yang lebih transparan, akuntabel, dan terintegrasi. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan setiap rupiah Dana Otsus benar-benar memberikan manfaat bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat, khususnya Orang Asli Papua (OAP).
Komitmen itu ditegaskan Ketua KPK Setyo Budiyanto saat membuka Rapat Koordinasi Perbaikan Tata Kelola Dana Otonomi Khusus Papua di Aula Kantor Gubernur Papua, Jayapura, Kamis (16/7/2026). Forum tersebut mempertemukan gubernur, bupati, dan walikota se-Tanah Papua Raya bersama DPR Papua, Majelis Rakyat Papua (MRP), serta kementerian dan lembaga terkait untuk menyusun langkah bersama memperkuat pengelolaan Dana Otsus dari tahap perencanaan hingga pertanggungjawaban anggaran.
Menurut Setyo Budiyanto, pengelolaan Dana Otsus harus berorientasi pada hasil yang dirasakan masyarakat, bukan sekadar memenuhi aspek administratif. “Setiap rupiah Dana Otonomi Khusus harus dapat dipertanggungjawabkan dan benar-benar kembali kepada masyarakat dalam bentuk pelayanan publik, pembangunan, dan peningkatan kesejahteraan. Yang kita bangun bukan hanya kepatuhan terhadap aturan, tetapi juga sistem yang mampu mencegah terjadinya penyimpangan,” tegasnya.
Ia menilai tahun kedua masa kepemimpinan kepala daerah menjadi momentum strategis untuk mengevaluasi sekaligus memperbaiki tata kelola pemerintahan, termasuk efektivitas pemanfaatan Dana Otsus.
Karena itu, KPK mendorong seluruh pemerintah daerah memiliki komitmen yang sama dalam memperkuat tata kelola. Apabila masih ditemukan persoalan, penyelesaiannya dilakukan melalui pembinaan, pendampingan, dan pengawasan secara terpadu bersama kementerian dan lembaga terkait.
Untuk memperkuat sistem pencegahan korupsi, KPK menggandeng Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Kementerian PPN/Bappenas, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Kolaborasi tersebut ditujukan agar evaluasi pengelolaan Dana Otsus dilakukan secara menyeluruh sesuai kewenangan masing-masing instansi, sehingga menghasilkan perbaikan tata kelola yang berkelanjutan. “KPK memiliki fungsi monitoring, koordinasi, dan supervisi. Namun keberhasilan perbaikan tata kelola sangat bergantung pada kolaborasi seluruh pemangku kepentingan. Tujuannya bukan mencari kesalahan, melainkan memastikan sistem pemerintahan berjalan semakin baik dan risiko korupsi dapat ditekan,” ujar Setyo.
Dalam evaluasinya, KPK masih menemukan sejumlah area yang berpotensi menimbulkan penyimpangan, di antaranya pengadaan barang dan jasa, pengelolaan aset daerah, manajemen kepegawaian, serta pengelolaan keuangan daerah. Salah satu temuan yang menjadi perhatian ialah masih adanya aset daerah yang belum dikembalikan meskipun pejabat pengguna telah memasuki masa purnatugas.
Selain itu, KPK mendorong pemisahan rekening Dana Otsus dari rekening Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Langkah tersebut dinilai penting untuk memudahkan pelacakan arus anggaran, memperkuat transparansi, serta meningkatkan efektivitas pengawasan.
“Kita ingin pengelolaan Dana Otsus memiliki mekanisme yang jelas, transparan, dan mudah diawasi. Dengan sistem yang semakin baik, potensi penyimpangan dapat diminimalkan dan manfaat anggaran benar-benar dirasakan oleh masyarakat Papua,” katanya.
KPK juga memastikan akan mengevaluasi pelaksanaan komitmen bersama yang sebelumnya telah ditandatangani pemerintah daerah di Tanah Papua Raya guna mengidentifikasi berbagai kendala sekaligus merumuskan langkah perbaikan yang dapat diterapkan secara berkelanjutan.
Gubernur Papua melalui sambutan yang dibacakan Wakil Gubernur Papua, Aryoko A.F. Rumaropen menyampaikan apresiasi atas inisiatif KPK yang dinilai memperkuat sinergi pemerintah pusat dan daerah dalam membangun tata kelola pemerintahan yang lebih baik.
Menurut Aryoko, forum tersebut menjadi momentum penting untuk memperkuat pengelolaan Dana Otsus, perencanaan pembangunan, penganggaran, hingga pengadaan barang dan jasa secara lebih akuntabel.
Ia menegaskan Dana Otsus merupakan amanah negara yang harus dikelola secara bertanggung jawab agar mampu meningkatkan kualitas pendidikan, layanan kesehatan, pembangunan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi, serta kesejahteraan Orang Asli Papua. “Pengelolaan Dana Otonomi Khusus harus memastikan setiap rupiah anggaran memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya Orang Asli Papua. Dana ini bukan sekadar alokasi dalam dokumen anggaran, melainkan amanah yang harus dikelola secara akuntabel,” ujar Wagub Papua.
Sebagai tindak lanjut, KPK juga mendorong pengukuhan Penyuluh Antikorupsi (PAKSI) serta penandatanganan Deklarasi dan Komitmen Pencegahan Korupsi oleh seluruh gubernur, ketua DPR Papua, dan ketua Majelis Rakyat Papua se-Tanah Papua Raya.
Komitmen tersebut diharapkan menjadi fondasi penguatan koordinasi lintas pemangku kepentingan dalam meningkatkan pengawasan, memperkuat akuntabilitas, serta memastikan Dana Otsus dikelola secara transparan dan memberikan manfaat nyata bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Papua.

Tinggalkan Balasan