Media Bangsa – Jakarta, 24 Juni 2026 –Universitas PTIQ Jakarta melakukan penjajakan kerja sama strategis dengan Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia dalam rangka memperkuat pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi seperti diantaranya kolaborasi riset dan publikasi ilmiah, penguatan kapasitas dosen, penyelenggaraan kuliah umum dan seminar oleh Komisi Yudisial, program magang mahasiswa, pengembangan kurikulum, hingga rencana penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Universitas PTIQ Jakarta dengan Komisi Yudisial dan sekaligus ditindaklanjuti MoA dengan Fakultas Syariah dan Hukum, Universitas PTIQ Jakarta.

Pertemuan dan diskusi berlangsung pada Rabu, 24 Juni 2026, di Auditorium Lantai 5 Komisi Yudisial, Jakarta. Delegasi Universitas PTIQ Jakarta dipimpin oleh Prof. Dr. Susanto, M.A., Wakil Rektor IV Universitas PTIQ Jakarta. Turut hadir Dito Alif Pratama, Dekan Fakultas Syariah dan Hukum Universitas PTIQ Jakarta; AA Sofyan, M.Sy., Sekretaris Program Studi Hukum Keluarga Islam; Dr. Ibtissam Han, Kepala Biro Kepegawaian dan Kerja Sama; Dr. Naelul Mubarak, Kepala Biro Akademik dan Kemahasiswaan; serta Zaini, M.Pd., Kepala Biro Umum, Perencanaan dan Keuangan. Sementara itu, dari Komisi Yudisial hadir Ketua Komisi Yudisial Republik Indonesia Dr. H. Abdul Chair Ramadhan, S.H., M.H.; Anggota Komisi Yudisial Abhan, S.H., M.H.; Dr. Anita Kadir, S.H., M.CL., LL.M.; Prof. Dr. Andi Muhammad Asrun, S.H., M.H.; Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial Dr. Arie Sudihar, S.H., M.Hum.; serta sejumlah pejabat Eselon II dan jajaran Komisi Yudisial lainnya.
Dalam pertemuan tersebut, Prof. Dr. Susanto, M.A. menyampaikan maksud dan tujuan kunjungan Universitas PTIQ Jakarta, yaitu membangun kerja sama yang berkelanjutan dengan Komisi Yudisial dalam rangka penguatan Tridharma Perguruan Tinggi serta menjajaki penyusunan Nota Kesepahaman (MoU) antara kedua lembaga. “Kami melihat Komisi Yudisial sebagai mitra strategis dalam penguatan pendidikan hukum, penelitian, dan pengembangan kompetensi mahasiswa. Karena itu, kami berharap penjajakan ini dapat ditindaklanjuti dalam bentuk kerja sama yang konkret dan berkelanjutan,” ujar Prof Susanto.

Ketua Komisi Yudisial Republik Indonesia, Dr. H. Abdul Chair Ramadhan, S.H., M.H., menyambut baik rencana kerja sama tersebut. Menurutnya, Universitas PTIQ Jakarta sebagai perguruan tinggi yang berbasis Al-Qur’an dan nilai-nilai keislaman memiliki posisi strategis dalam pengembangan pendidikan hukum yang berintegritas. “Kami menyambut baik rencana kerja sama dan MoU dengan Universitas PTIQ Jakarta. Kehadiran perguruan tinggi berbasis Al-Qur’an dan keislaman menjadi mitra penting dalam penguatan nilai-nilai integritas dan etika yang dipedomani Komisi Yudisial. Kerja sama ini diharapkan menjadi wasilah untuk mengoptimalkan peran strategis Komisi Yudisial di kalangan akademisi Muslim, sekaligus memperkuat pemahaman mengenai tugas dan fungsi Komisi Yudisial dalam pemantauan dan pengawasan perilaku hakim, termasuk di lingkungan peradilan agama,” ungkapnya.

Secara terpisah, Anggota Komisi Yudisial Republik Indonesia, Abhan, S.H., M.H., menegaskan bahwa kolaborasi antara Komisi Yudisial dan perguruan tinggi merupakan kebutuhan strategis dalam mendukung pelaksanaan tugas kelembagaan. “Kolaborasi dengan perguruan tinggi sangat dibutuhkan, khususnya dalam penguatan sumber daya manusia dan pengembangan kapasitas kelembagaan Komisi Yudisial dalam menjalankan fungsi pemantauan peradilan. Kami berharap kerja sama ini dapat menjadi laboratorium pendidikan praktis bagi mahasiswa untuk memahami secara langsung dinamika dan tantangan dunia peradilan,” katanya.

Dekan Fakultas Syariah dan Hukum Universitas PTIQ Jakarta, Dito Alif Pratama, PhD menambahkan bahwa penjajakan kerja sama ini merupakan langkah penting dalam memperkuat kualitas pendidikan hukum yang tidak hanya berbasis teori, tetapi juga terhubung langsung dengan praktik kelembagaan hukum dan peradilan. “FSH PTIQ Jakarta berkomitmen menghadirkan pendidikan hukum yang integratif antara nilai-nilai keislaman, keilmuan, dan praktik kelembagaan. Kerja sama dengan Komisi Yudisial akan memberikan ruang pembelajaran yang lebih luas bagi mahasiswa untuk memahami aspek etika, integritas, dan tata kelola peradilan secara langsung. Kami berharap sinergi ini dapat melahirkan berbagai program inovatif yang bermanfaat bagi pengembangan akademik dan penguatan sistem hukum nasional,” ujarnya.