Media Bangsa — Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi menyampaikan keprihatinan mendalam atas kasus penyekapan dan penganiayaan yang dialami seorang perempuan berinisial YTR (29) di kawasan Cinunuk, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Korban diduga mengalami kekerasan selama kurang lebih tiga tahun oleh seorang laki-laki berinisial T (30) yang hingga kini masih dalam pencarian aparat penegak hukum.
Arifah Fauzi menegaskan bahwa korban harus segera mendapatkan perlindungan menyeluruh, termasuk pendampingan hukum dan pemulihan kondisi fisik maupun psikologis. Ia juga mendorong aparat kepolisian untuk segera menangkap pelaku dan memprosesnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami sangat prihatin atas kondisi korban yang mengalami kekerasan keji dalam waktu yang sangat panjang hingga menimbulkan luka fisik dan psikis yang serius. Korban harus memperoleh perlindungan, pendampingan hukum, serta pemulihan yang maksimal,” ujar Arifah Fauzi dalam siaran pers KemenPPPA, Senin (22/6/2026).
Kementerian PPPA menyampaikan bahwa UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Provinsi Jawa Barat telah melakukan berbagai langkah penanganan, mulai dari koordinasi dengan rumah sakit, kepolisian, hingga pengajuan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). UPTD PPA juga mendampingi keluarga korban dalam proses pelaporan ke Polda Jawa Barat terkait dugaan tindak pidana penganiayaan berat.
Selain itu, Kementerian PPPA bersama UPTD PPA Jawa Barat akan terus berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk tim medis RSUP Dr. Hasan Sadikin, LPSK, serta pihak terkait lainnya untuk memastikan proses hukum dan pemulihan korban berjalan optimal. Pendampingan hukum juga dilakukan melalui koordinasi dengan tim hukum daerah.
Korban diketahui telah hilang kontak dengan keluarga selama kurang lebih tiga tahun dan selama periode tersebut diduga berpindah tempat tinggal serta hidup bersama terduga pelaku tanpa ikatan pernikahan. Dalam kurun waktu itu, korban diduga mengalami berbagai bentuk kekerasan fisik, mulai dari pemukulan hingga penganiayaan menggunakan benda tumpul dan benda tajam.
Akibat kekerasan tersebut, korban mengalami luka berat pada bagian kepala, wajah, dan kaki, gangguan penglihatan, kerusakan pada bibir yang menyebabkan kesulitan berbicara, serta gangguan fungsi kaki yang membuatnya tidak dapat berjalan normal.
Arifah Fauzi menegaskan bahwa proses pemulihan korban tidak hanya berfokus pada kondisi fisik, tetapi juga pemulihan psikologis. Korban akan menjalani asesmen lanjutan, konseling psikologis, serta pemeriksaan kejiwaan untuk mendukung pemulihan mental dan emosionalnya.
“Pendampingan ini diharapkan dapat membantu korban memperoleh kembali rasa aman dan meningkatkan kualitas hidupnya. Keluarga korban juga akan mendapatkan dukungan psikologis sebagai sistem pendukung utama,” ujarnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk berani melaporkan jika mengetahui kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak melalui layanan UPTD PPA, layanan berbasis masyarakat, kepolisian, maupun hotline Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 atau WhatsApp 08111-129-129.
“Keberanian melapor adalah langkah penting untuk memutus rantai kekerasan dan membuka jalan bagi korban lain untuk bersuara,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan