Media Bangsa – Pelatihan yang diselenggarakan pada Minggu, 31 Agustus 2025 di Balai Pertemuan UMKM Ulam Sari Segara menekankan pentingnya penerapan higiene dan sanitasi dalam pengolahan produk pangan. Salah satu praktik yang diperkenalkan adalah cuci tangan karyawan dengan 8 langkah benar, menggunakan sabun dan air mengalir. Untuk mengevaluasi efektivitasnya, digunakan bubuk fosfor glow in the dark yang dianalogikan sebagai kotoran, lalu diperiksa dengan senter ultraviolet (UV). Hasilnya, apabila masih terdapat residu fosfor setelah mencuci tangan, berarti prosedur cuci tangan belum dijalankan dengan tepat. Praktik sederhana ini menjadi langkah awal untuk membangun budaya higiene yang baik dalam mendukung keamanan pangan.

Selain higiene sanitasi, pelatihan juga mengupas penerapan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) yang wajib memenuhi 18 klausul. Dr. Ir. Dewa Ayu Anom Yuarini, S.TP., M.Agb., IPU selaku ketua tim pengabdi menekankan bahwa menuju sertifikasi BPOM, hal penting yang harus dipersiapkan antara lain tata letak ruang produksi dan penyimpanan. Sementara itu, Ir. Putu Julyantika Nica Dewi, S.TP., M.TP menjelaskan standar CPPOB secara menyeluruh, dan Ni Luh Made Indah Murdyani Dewi, S.P., M.Agb membawakan materi tentang Manajemen Usaha UMKM, meliputi delapan aspek penting, salah satunya manajemen keuangan. Ia menyoroti masih seringnya UMKM belum melakukan pencatatan transaksi masuk dan keluar secara rapi.

Kegiatan ini juga disertai dengan serah terima peralatan teknologi produksi seperti mesin pengaduk abon, spinner, termometer digital, timbangan waterproof, serta meja dapur dan sink stainless. Semua peralatan tersebut sudah sesuai standar CPPOB sehingga diharapkan dapat mendukung peningkatan kapasitas produksi, mutu, serta keamanan pangan UMKM. Antusiasme peserta terlihat tinggi, dengan harapan UMKM Ulam Sari Segara dapat terus berbenah, berkomitmen, dan memenuhi persyaratan untuk memperoleh sertifikasi CPPOB maupun izin edar dari BPOM.

Terima kasih kepada Direktorat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi Tahun Anggaran 2025 sebagai pemberi dana kegiatan Pengabdian Berbasis Masyarakat.