Media Bangsa – Kota Jambi ditunjuk sebagai salah satu dari 42 daerah percontohan (pilot project) digitalisasi bantuan sosial nasional oleh Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Penunjukan tersebut menjadi pengakuan atas langkah Pemerintah Kota Jambi yang lebih dahulu menerapkan digitalisasi pendataan bantuan sosial untuk memastikan penyaluran bantuan lebih akurat dan terintegrasi.

Program itu disosialisasikan melalui kegiatan Digitalisasi Bantuan Sosial di Aula Bapperida Kota Jambi, Jumat (22/5/2026), yang dibuka Wakil Wali Kota Jambi Diza Hazra Aljosha.

Bagi Kota Jambi, digitalisasi bantuan sosial bukan sekadar perubahan sistem administrasi, melainkan strategi memperkuat perlindungan sosial berbasis data yang lebih transparan dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Pemanfaatan teknologi digital dilakukan untuk mendukung penyaluran berbagai program bantuan, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), serta bantuan sosial lainnya agar dapat menjangkau masyarakat rentan secara lebih cepat dan tepat sasaran.

Digitalisasi juga dipandang penting untuk memperkuat keandalan data secara real time sekaligus mempercepat transformasi tata kelola pemerintahan di berbagai sektor.

Wakil Wali Kota Jambi Diza Hazra Aljosha mengakui bahwa selama ini penyaluran bantuan sosial masih menghadapi sejumlah tantangan, terutama pada aspek pendataan kelompok rentan.

Menurutnya, kendala seperti proses administrasi yang masih manual, keterbatasan integrasi antar-sistem, rendahnya literasi digital sebagian masyarakat, hingga potensi penyalahgunaan bantuan menjadi persoalan yang perlu dibenahi.

“Bukan Disdukcapil Kota Jambi yang tidak bekerja, tetapi kita terkendala pada data penerima yang belum sepenuhnya dimutakhirkan serta potensi penerima ganda atau tidak tepat sasaran. Karena itu sistem digitalisasi sangat diperlukan untuk menjawab tantangan tersebut,” ujar Diza.

Ia menilai persoalan pendataan selama ini kerap berdampak pada keterlambatan penyaluran bantuan, duplikasi data penerima, hingga keterbatasan transparansi.

Karena itu, digitalisasi bantuan sosial diposisikan sebagai bagian dari reformasi perlindungan sosial nasional yang mengandalkan data terpadu dan teknologi digital.

“Program digitalisasi ini menjadi bagian dari reformasi perlindungan sosial nasional berbasis data terpadu dan teknologi digital,” katanya.

Diza berharap sistem baru tersebut mampu memberi manfaat nyata, baik bagi pemerintah maupun masyarakat. Mengingat jumlah penerima bantuan sosial di Kota Jambi masih cukup besar, digitalisasi dinilai dapat mempercepat proses verifikasi sekaligus memperkuat akuntabilitas penyaluran.

“Dengan adanya digitalisasi ini hendaknya penyaluran bantuan sosial lebih tepat sasaran, transparan, akuntabel, mempercepat verifikasi, mengintegrasikan data sosial secara digital, dan mempermudah masyarakat mengakses layanan bantuan sosial,” harapnya.

Sejalan dengan itu, Direktur Integrasi Data Kependudukan Nasional Handayani Ningrum menjelaskan bahwa sistem digital akan membuka akses lebih luas bagi masyarakat untuk mendaftarkan diri secara mandiri melalui Identitas Kependudukan Digital (IKD).

“Dengan digitalisasi ini, masyarakat yang berhak dapat mendaftar mandiri dari rumah dengan memastikan IKD telah aktif,” ujar Ningrum.

Namun, pemerintah juga menyiapkan solusi bagi masyarakat yang belum memiliki telepon seluler atau belum mengaktifkan IKD. Nantinya, agen resmi yang ditunjuk Kementerian Sosial maupun dinas sosial daerah akan membantu proses pendaftaran.

“Setiap agen nantinya dapat melayani sekitar 100 sampai 200 orang,” katanya.

Meski proses pendaftaran dibuka secara luas, Ningrum menegaskan bahwa penerima bantuan tetap akan diseleksi melalui sistem digital yang terhubung dengan berbagai basis data nasional.

Data tersebut mencakup sistem Badan Kepegawaian Negara (BKN), Samsat, Badan Pertanahan Nasional (BPN), hingga BPJS Ketenagakerjaan sehingga validitas penerima manfaat dapat diverifikasi lebih menyeluruh.

“Nanti sistem digital ini yang akan menyeleksi penerima bantuan berdasarkan data induk yang terhubung ke berbagai sistem. Jadi penerima manfaat memang tepat sasaran dan semua orang bisa mendaftar secara transparan untuk meminimalisasi kesalahan penerima,” tutup Ningrum.

Penunjukan Kota Jambi sebagai daerah percontohan menunjukkan bahwa transformasi digital tidak hanya menyasar layanan administrasi pemerintahan, tetapi juga menjadi instrumen penting untuk memperkuat keadilan sosial melalui bantuan yang lebih tepat sasaran dan terpercaya.

Sumber