” Sekolah sejatinya menjadi tempat untuk berlindung dan sarana untuk menimba ilmu bagi siswa. Namun, kekerasan seksual menjadi kekhawatiran besar bagi para siswa.”
Berdasarkan data dari Komnas Perempuan, dalam tujuh tahun terakhir ini laporan kasusnya paling banyak muncul pada tahun 2020. Kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dalam dunia pendidikan tidak ada hentinya. Angka korban dalam kekerasan seksual mengalami peningkatan.
Komnas Perempuan mengatakan, selama periode 2017-2021 kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan paling banyak terjadi di perguruan tinggi, yakni sejumlah 35 kasus. Diikuti dengan lingkungan sejumlah 16 kasus, dan Sekolah Menengah Atas (SMA) memperoleh jumlah 15 kasus. Dengan jumlah kasus yang sangat besar, perlu adanya tindakan penanganan yang harus dilakukan oleh pemerintah.
Upaya Penanganan Kasus
Anggota Komisi X DPR RI mengatakan, keberpihakan dan dukungan komunitas di setiap perguruan tinggi dan satuan pendidikan lainnya dalam pencegahan dan perlindungan terhadap korban kekerasan seksual di lingkungan masing-masing perlu ditingkatkan.
Selanjutnya, upaya dari pemerintahan untuk menangani kondisi ini adalah melalui pemberlakuan Peraturan Mendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi. Penerapan regulasi tersebut perlu adanya pengawasan dalam lapangan, demi menciptakan keamanan yang kondusif bagi seluruh peserta didik.