Kurang dari 24 Jam, Unit Resmob Polresta Bandung Polda Jabar amankan tersangka penganiayaan hingga menewaskan anak dibawah umur yang berinisial F (15), di Kampung Cancabeureum RT 03 RW 07 Desa Rancakasumba Kecamatan Solokan jeruk Kabupaten Bandung, Jum’at (3/2/2023) Pukul 23.30 WIB.

Ditempat terpisah Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si menghimbau kepada masyarakat untuk segera melapor ke petugas terdekat jika ada gerombolan remaja mencurigakan dan berkeliaran saat larut malam , untuk mencegah aksi yang tak diinginkan seperti begal, geng motor ataupun tawuran.

“Peran masyarakat sangat diperlukan untuk mencegah aksi kriminal di jalanan.” ungkap Ibrahim Tompo.

Tersangka yang diamankan berinisial T (23) warga Kec Solokan jeruk Kab Bandung. Selain mengamankan tersangka, Polresta Bandung Polda Jabar juga mengamankan satu senjata tajam jenis golok, kendaraan roda 2, topi geng motor brz, dan sepatu.

Kapolresta Bandung Polda Jabar Kombes Pol Kusworo Wibowo mengungkapkan, setelah mendapatkan laporan dari masyarakat adanya korban penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia, Unit Reskrim Polsek Solokan Jeruk Polresta Bandung Polda Jabar dan Unit Resmob langsung melakukan penyelidikan.

“Kurang dari 24 jam, Satreskrim Polresta Bandung Polda Jabar berhasil menangkap Tersangka T di rumah kosong di wilayah Kec Solokan Jeruk Kab. Bandung, pada Sabtu 4 Februari 2023 sekitar pukul 11.00 Wib,” ungkap Kusworo saat memberikan keterangannya, Senin (6/2/2023).

“Karena melakukan perlawanan saat penangkapan, petugas melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap tersangka,” tegasnya.

Menurut pengakuan tersangka, lanjut Kusworo, tersangka sakit hati karena ucapan korban pada saat pelaku meminta rokok kepada korban, dan diberi 10 batang namun setelah memberi korban membentak tersangka.

“Karena tersangka dalam keadaan pengaruh alkohol, sehingga pelaku tersinggung oleh korban,” ujarnya.

“Tersangka langsung menganiaya korban menggunakan sebilah golok dengan cara
membacokan ke arah
leher korban, sehingga korban meninggal dunia di TKP,” sambungnya.

Saat ditanyakan antara korban dan tersangka saling mengenal, Kusworo menyatakan, bahwa antara tersangka dan korban tidak saling kenal.

Akibat perbuatannya, ungkap Kusworo, tersangka dijerat dengan Pasal berlapis, yakni Pasal 351 KUHP ayat (3) ancaman hukuman 7 tahun penjara, Pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara 15 tahun penjara dan Pasal 80 ( 3 ) UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Kusworo berharap Kabupaten Bandung aman, dan siapa yang mau mencoba-coba mengganggu keamanan Kabupaten Bandung, maka akan berhadapan dengan Polresta Bandung Polda Jabar.

“Siapa saja yang mengancam keselamatan warga kabupaten Bandung kami perintahkan agar diberi tindakan tegas dan terukur, dan hari ini kita buktikan ada geng motor meresahkan warga dan mengancam keselamatan warga kami beri tindakan tegas,” ucapnya.

“Saya berharap kepada masyarakat agar bersama-sama kita jaga keamanan Kabupaten Bandung,” pungkasnya.