MediaBangsa.co.id – Pandemi Covid-19 berdampak pada seluruh bidang kehidupan seperti ekonomi, sosial, dan pendidikan. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI menetapkan kebijakan pembelajaran jarak jauh untuk memutus penyebaran virus Covid-19. Hal ini kemudian berdampak pada pendidikan biasa dan pendidikan luar biasa. Kebijakan pemerintah menuntut anak berkebutuhan khusus (ABK) untuk mengikuti pembelajaran secara online.
Hambatan pembelajaran jarak jauh (PJJ) untuk ABK, mencakup:
- Fasilitas teknologi yang kurang memadai,
- Keterbatasan orang tua ABK dalam menyampaikan materi kepada anak,
- Keterbatasan penguasaan teknologi,
- Koneksi internet yang tidak stabil, dan
- ABK yang cenderung mudah bosan dalam mengikuti PJJ.
Penyesuaian dan koordinasi terkait sistem pembelajaran jarak jauh harus terus dilakukan. Strategi sistem pembelajaran yang dapat diterapkan oleh sekolah luar biasa adalah pembelajaran dengan sistem sinkronuns (meeting online) maupun asinkronuns (dengan bantuan orang tua). Metode pembelajaran yang dapat diterapkan untuk ABK mencakup metode diskusi, tanya jawab, serta kegiatan berbasis aktivitas.
Kolaborasi secara kooperatif antar berbagai pihak harus dilakukan untuk mencapai kesuksesan PJJ untuk ABK. Bantuan kuota dan biaya transportasi kunjungan guru ke rumah siswa untuk beberapa kendala tertentu menjadi faktor penting yang harus diperhatikan. Seluruh komponen dalam pembelajaran jarak jauh harus bersifat fleksibel guna mengatasi permasalahan atau problematika yang ada.