MediaBangsa – Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) bersaman Kementerian/Lembaga RI mendampingi Kementerian PPN/Bappenas menyampaikan pokok urgensi Rancangan Undang-Undang tentang perubahan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2023 tentang Ibu Kota Negara kepada Komisi II DPR RI.
Salah satu pokok urgensi tersebut mengenai pengaturan khusus untuk pengembang investor perumahan. Hal ini bertujuan untuk memberikan kemudahan kepada investor perumahan dalam percepatan pembangunan hunian.
Dalam diskusi FMB9 di Jakarta (24/8/2023), Staf Khusus Bidang Pembangunan Berkelanjutan OIKN, Diani Sadiawati, menyebut perubahan RUU IKN membuka peluang penataan permukiman dan perumahan di IKN Nusantara. Ini esensial karena rumah adalah sarana penting, terutama dengan masyarakat lokal. OIKN belajar dari Jakarta yang mengalami kepadatan dan perekonomian tertumpu di kota besar. Tujuan Presiden adalah membuat IKN pusat pemerintahan dan perekonomian Indonesia, bukan hanya Jawa. Dan tentu terkait dengan hal tersebut maka salah satunya adalah perumahan,” katanya.
Terkait dengan dengan penyelenggaraan perumahan itu, bagaimana dalam usulan perubahan undang-undang IKN ini, OIKN ingin memberikan juga bagaimana kemudahan kepada investor untuk melakukan percepatan pembangunan hunian.
Tujuannya tentu dengan bagaimana OIKN memberikan kemudahan bagi investor perumahan tersebut, OIKN memberikan pengaturan untuk pengalihan kewajiban hunian berimbang dan percepatan pembangunan.
“Intinya adalah sesuai aturan kita memberikan kewajiban bagi pengembang untuk melakukan hunian berimbang. Kita mengambil kesempatan agar pengembang yang masih memiliki hutang untuk membangun hunian berimbang itu dapat menjalankan kewajibannya dengan melakukan pembangunan di IKN Nusantara. Tentunya hal itu dengan memperhatikan arahan dari OIKN yaitu berdasarkan rencana detail tata ruang,” kata Diani.
[sumber]