Media Bangsa – Badan Reserse Kriminal Polri menetapkan tiga tersangka tindak kejahatan. Khususnya, mereka melakukan penyadapan ilegal terhadap sejumlah tokoh penting. Bahkan, komplotan ini berani menyasar telepon seluler milik Presiden. Tentu saja, Presiden Prabowo Subianto menjadi salah satu korban. Selain itu, pelaku juga meretas data elektronik secara melawan hukum. Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin menyampaikan informasi penting ini. Tepatnya, beliau memberikan keterangan pers pada Selasa (3/11/2026). Selanjutnya, konferensi pers tersebut berlangsung pada markas besar kepolisian. Oleh karena itu, aparat keamanan langsung bergerak mengusut tuntas kasus. Faktanya, penyidik telah mengantongi identitas ketiga pelaku kejahatan siber. Sebagai informasi, polisi menyebut inisial mereka sebagai LSP, ASN, dan EH. Anda dapat membaca berita kriminal nasional melalui portal kami.

Target Penyadapan Ilegal Meliputi Pejabat dan Pengusaha

Selain itu, tersangka menyasar banyak pejabat negara secara diam-diam. Bahkan, mereka memantau komunikasi para tokoh politik nasional. Lebih lanjut, insan media turut menjadi korban peretasan pelaku. Sementara itu, pengusaha besar juga tidak luput dari aksi kejahatan. Tentunya, tokoh organisasi kemasyarakatan mengalami nasib serupa hari ini. Selanjutnya, lembaga swadaya masyarakat masuk daftar target peretasan tersangka. Menurutnya, tindak pidana ini berlangsung sejak tahun lalu. Tepatnya, pelaku beroperasi mulai tahun 2025 hingga tahun 2026. Dalam periode itu, tersangka memerintahkan pemantauan tanpa mengikuti prosedur resmi. Padahal, institusi kepolisian memiliki aturan ketat mengenai tata cara. Oleh sebab itu, pelaku melanggar peraturan kepala kepolisian negara. Kesimpulannya, mereka mengabaikan prosedur operasional standar secara sengaja. Akibatnya, perbuatan pelaku mencoreng nama baik institusi penegak hukum.

Ancaman Hukuman Berat Menanti Para Pelaku Kejahatan

Akibatnya, aparat penegak hukum menjerat tersangka menggunakan pasal berlapis. Pertama, polisi menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terbaru. Khususnya, tersangka melanggar Pasal 258 mengenai aturan penyadapan rahasia. Oleh karena itu, pelaku menghadapi ancaman penjara sepuluh tahun. Kedua, penyidik juga menerapkan regulasi Pasal 332 ayat satu. Dengan demikian, ancaman pidana penjara enam tahun membayangi para pelaku. Selain itu, polisi menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Tepatnya, petugas menjerat tersangka menggunakan aturan Pasal 32 ayat satu. Hukuman ini mengancam pelaku dengan kurungan penjara delapan tahun. Tentu saja, langkah tegas Polri membuktikan komitmen penegakan keadilan. Nantinya, hakim akan memutuskan hukuman final pada sidang pengadilan. Pastinya, publik terus memantau perkembangan kasus penyadapan ilegal ini. Anda tentu dapat memantau berita hukum melalui situs kami setiap hari.

Sumber