Oleh : Meyva Harpy
          Perkembangan teknologi akan selalu berpengaruh pada stadarisasi dan spesifikasi perangkat keras maupun lunak untuk mencapai identitas kependudukan secara digital baik input maupun output. Pada Pasal 2 Permendagri 72 tahun 2022 terkait Spesifikasi Perangkat dan Blangko KTP-el serta ID Digital menjelaskan bahwa peraturan Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras juga mencakup Perangkat Lunak, Blangko Kartu Tanda Penduduk, Elektronik serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital. Implementasi KTP Digital dilakukan pada pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) untuk seluruh pemerintahan kabupaten/kota se-Indonesia. Hal ini juga berlaku pada Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya,  melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya melakukan penerapan KTP Digital.
         KTP Digital merupakan pemindahan KTP-el yang saat ini digunakan oleh penduduk Indonesia ke dalam handphone baik itu berupa foto, ataupun QR Code. Penerapan KTP Digital hanya bisa dilakukan oleh warga yang memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el). KTP Digital dapat diakses melalui google playstore untuk perangkat pada handphone android. KTP Digital hadir untuk memudahkan aktivitas dan keperluan masyarakat dalam memanfaatkan akses pelayanan publik. Keunggulan KTP Digital diantaranya, warga tidak perlu membawa ktp fisik karena dokumen tanda kependudukannya sudah tersimpan melalui gawai atau handphone. Dengan KTP Digital, warga cukup melakukan proses QR Code yang terintegrasi dengan data Kemendagri RI.
Sedangkan bagi warga yang mengalami kehilangan atau kerusakan pada KTP-el, disarankan untuk memanfaatkan KTP Digital. KTP Digital juga dapat memberikan informasi identitas penduduk terkait kepentingan layanan/service, seperti perbankan, hotel, rumah sakit atau keperluan lain asal sesuai dengan ketentuan yang diterbitkan oleh Kemendagri.
        Masyarakat memang belum akrab atau familiar dengan program penerapan KTP Digital. Dispendukcapil akan melakukan sosialisasi kepada warga di tiap kecamatan dan kelurahan seluruh wilayah surabaya.
Pada sosialisasi tersebut berisi pemaparan terkait penggunaan KTP Digital. Tahapan awal yang dilakukan, masyarakat terlebih dahulu mengunduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital milik Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri RI. Kemudian melakukan pengisian data diri, mulai dari NIK, e-mail, dan no handphone. Setelah itu, warga akan masuk pada tahapan pencocokan foto diri sesuai dengan KTP-el.
Setelah semua data telah sesuai, warga akan masuk pada tahapan scan QR Code, yang dapat diperoleh di Mal Pelayanan Publik (MPP) Siola. Pada tahapan tersebut, perangkat pemohon akan diawetkan dengan petugas, gunan pencocokan data. Jika proses ini berhasil, maka pemohon akan melakukan aktivasi akun yang dikirimkan melalui e-mail. Sosialisasi secara masif akan tetap dilakukan kepada masyarakat agar implementasi penerapan KTP Digital di Kota Surabaya dapat terlaksana dengan baik.