Media Bangsa – Kementerian Perhubungan melalui Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Jakarta akan melakukan penutupan permanen perlintasan sebidang JPL 183 Km 79+888 di Jalan Ki Maklum/R.T. Hadiwinangun, Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, pada 4 September 2026.

Penutupan dilakukan bersama Pemerintah Kabupaten Lebak, Kepolisian Resor Lebak, Kodim Lebak, serta PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta sebagai langkah meningkatkan keselamatan di kawasan perlintasan sebidang dan meminimalkan risiko kecelakaan antara perjalanan kereta api dengan pengguna jalan.

JPL 183 berada di kawasan dengan aktivitas masyarakat yang cukup padat karena lokasinya berdekatan dengan Stasiun Rangkasbitung dan pasar tradisional. Tingginya mobilitas kendaraan pribadi maupun angkutan umum di kawasan tersebut menjadi salah satu pertimbangan dalam pelaksanaan penutupan.

Selain itu, berdasarkan kondisi di lapangan, masih ditemukan pengguna jalan yang menerobos perlintasan meskipun pintu perlintasan telah ditutup.

Kondisi tersebut dinilai berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat maupun perjalanan kereta api.

Kawasan emplasemen Stasiun Rangkasbitung sendiri berada di antara JPL 181 Km 79+272, JPL 183 Km 79+888, dan JPL 184 Km 80+246. Jarak antarlintasan yang relatif berdekatan, sekitar 400 meter, menjadi salah satu pertimbangan penting dalam penataan kawasan untuk meningkatkan keselamatan.

“Penutupan JPL 183 merupakan langkah preventif untuk mengurangi potensi kecelakaan dan meningkatkan keselamatan masyarakat maupun perjalanan kereta api. Kami mengajak masyarakat untuk menggunakan fasilitas penyeberangan yang telah disediakan serta bersama-sama membangun budaya tertib dan mengutamakan keselamatan,” ujar Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Jakarta, Ferdian Suryo Adhi Pramono, dalam keterangan resminya Senin (24/8/2026).

Sebagai alternatif mobilitas bagi masyarakat setelah penutupan JPL 183, pemerintah telah menyediakan Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Stasiun Rangkasbitung yang menghubungkan Jalan Hardiwinangun dan Jalan Tirtayasa.

JPO tersebut dilengkapi dengan ramp di sisi utara dan selatan untuk mendukung aksesibilitas masyarakat. Fasilitas itu juga terhubung dengan sejumlah kawasan pendukung di sekitar Stasiun Rangkasbitung, termasuk selasar menuju terminal, area drop-off, peron, serta akses menuju Pasar Rangkasbitung.

Dalam pelaksanaan penutupan, Satlantas Polres Lebak bersama Dinas Perhubungan Kabupaten Lebak akan melakukan rekayasa lalu lintas di sekitar lokasi.

Pemerintah Kabupaten Lebak, Polri, Kodim, dan Satpol PP juga akan memberikan dukungan pengamanan selama proses penutupan berlangsung.

Sementara itu, PT KAI Daop 1 Jakarta akan mendukung aspek keselamatan perkeretaapian melalui penonaktifan peralatan JPL serta penempatan petugas penjaga setelah perlintasan ditutup.

BTP Kelas I Jakarta menyatakan rencana penutupan JPL 183 bukan merupakan kebijakan yang dilakukan secara mendadak. Koordinasi terkait penutupan telah dilakukan sejak 2023 dengan melibatkan Pemerintah Kabupaten Lebak, PT KAI Daop 1 Jakarta, Kepolisian, TNI, Dinas Perhubungan, Kecamatan Rangkasbitung, serta Kelurahan Muara Ciujung Barat.

Sebelum penutupan resmi diberlakukan, sosialisasi kepada masyarakat juga akan dilakukan pada 1 September 2026.

Sosialisasi tersebut menyasar tokoh masyarakat, perwakilan angkutan umum, pedagang di sekitar lokasi, serta masyarakat pengguna jalan. Penyampaian informasi akan dilakukan melalui sosialisasi langsung, pemasangan media informasi, dan penyebaran informasi melalui media sosial.

Penutupan JPL 183 menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat budaya keselamatan transportasi, khususnya pada perlintasan sebidang yang memiliki potensi risiko kecelakaan apabila tidak didukung oleh kepatuhan seluruh pengguna jalan.

BTP Kelas I Jakarta mengimbau masyarakat untuk mematuhi perubahan akses dan menggunakan fasilitas penyeberangan yang telah disediakan demi menjaga keselamatan bersama.

Upaya tersebut juga sejalan dengan agenda pembangunan nasional dalam Asta Cita, khususnya penguatan pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik yang berkualitas, serta pembangunan sumber daya manusia melalui peningkatan kesadaran dan budaya keselamatan di berbagai sektor.

Dengan penutupan permanen JPL 183, pemerintah berharap risiko kecelakaan di kawasan emplasemen Stasiun Rangkasbitung dapat ditekan, sekaligus menciptakan perjalanan kereta api dan mobilitas masyarakat yang lebih aman, tertib, dan berkelanjutan.
Sumber