Media Bangsa – Banyumas, transformasi digital perpajakan mulai diperkenalkan ke tingkat desa. Mahasiswa Program Doktor Ilmu Akuntansi Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) menggelar kegiatan pengabdian kepada masyarakat bertajuk Sosialisasi dan Edukasi Coretax untuk Meningkatkan Kepatuhan Pajak UMKM di Kabupaten Banyumas di Desa Srowot, Kecamatan Kalibagor, Selasa (10/2/2026).
Kegiatan ini menyasar pengurus BUMDes sebagai garda depan penguatan administrasi usaha desa. Tim pengabdian yang terdiri dari Prof. Dr. Eko Suyono, SE., M.Si., Ak., Warsidi, dan Sabarudin memberikan pendampingan teknis terkait regulasi perpajakan terbaru yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 164 Tahun 2023.
Dalam pemaparannya, tim menjelaskan bahwa BUMDes kini memiliki kedudukan hukum sebagai badan usaha berbadan hukum sehingga diperlakukan sebagai Wajib Pajak Badan. Konsekuensinya, seluruh aktivitas usaha BUMDes memiliki kewajiban perpajakan yang harus dikelola secara profesional dan tertib.
Meski demikian, pemerintah memberikan kemudahan melalui skema PPh Final UMKM sebesar 0,5 persen bagi usaha dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar per tahun. Skema ini memungkinkan BUMDes menghitung pajak secara sederhana berbasis omzet, mencakup berbagai kegiatan usaha seperti penjualan barang maupun jasa.
Peserta juga mendapatkan simulasi langsung perhitungan pajak. Sebagai contoh, omzet Rp120 juta per bulan hanya dikenai pajak Rp600 ribu. Tim menekankan pentingnya disiplin waktu penyetoran pajak paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya serta pelaporan SPT Masa maksimal 20 hari setelah masa pajak berakhir.
Salah satu materi penting yang dibahas adalah peran Surat Keterangan (Suket) sebagai instrumen perlindungan perpajakan BUMDes. Dengan Suket, mitra usaha hanya melakukan pemotongan PPh Final 0,5 persen sehingga BUMDes tidak terkena tarif normal yang lebih tinggi. Namun, Suket dapat dicabut apabila omzet melampaui batas atau BUMDes memilih menggunakan skema umum.
Selain PPh, kegiatan ini juga menyoroti kewajiban Pajak Pertambahan Nilai (PPN). BUMDes yang omzetnya telah melampaui batas pengusaha kecil diwajibkan mengajukan pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) untuk menghindari konsekuensi pengukuhan secara jabatan oleh kantor pajak.
Sebagai penutup, peserta menerima checklist implementasi mulai dari validasi omzet, pengelolaan bukti setor, hingga administrasi bukti potong. Melalui pemahaman Coretax dan regulasi terbaru, kegiatan ini diharapkan membantu BUMDes mengelola risiko perpajakan secara lebih sistematis sekaligus memperkuat peran desa dalam mendorong ekonomi lokal yang profesional dan berkelanjutan.
