Media Bangsa – Penguatan etika hakim menjadi salah satu fondasi penting untuk menjaga independensi, integritas, dan kepercayaan publik terhadap peradilan. Karena itu, pengawasan terhadap perilaku hakim perlu ditempatkan sebagai upaya menjaga kehormatan lembaga peradilan, sekaligus memastikan hakim dapat menjalankan tugas secara mandiri dan bebas dari konflik kepentingan.

Anggota Komisi Yudisial (KY) Andi Muhammad Asrun menegaskan, fungsi pengawasan KY bukan untuk mencari-cari kesalahan hakim. KY juga memiliki tanggung jawab memberikan pembelaan terhadap hakim sepanjang menjalankan tugas sesuai dengan ketentuan etik dan hukum.

“KY tidak hanya mengawasi hakim dalam rangka mencari-cari kesalahan hakim. Hal itu paradigma yang salah. Kami juga melakukan pembelaan terhadap hakim,” tegas Asrun dalam keterangan tertulis yang diterima InfoPublik, Selasa (6/10/2026).

Menurut Asrun, mekanisme pengawasan etik juga perlu menjadi pintu untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang memiliki indikasi kuat mengarah pada tindak pidana. Dalam kondisi tersebut, KY dapat bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan sesuai kewenangan masing-masing. “Hal itu sudah pernah kami lakukan. Jadi, berikanlah laporan-laporan kepada KY dengan bukti yang kuat supaya bisa kami tindaklanjuti,” ujarnya.

Penguatan kewenangan KY mendapat dukungan Badan Legislasi (Baleg) DPR. Ketua Baleg DPR Bob Hasan mengatakan, revisi kedua Undang-Undang tentang Komisi Yudisial perlu diprioritaskan dan diselaraskan dengan Rancangan Undang-Undang Jabatan Hakim.

Menurut Bob, penguatan KY pada hakikatnya merupakan bagian dari penguatan sistem peradilan. Karena itu, batas yang jelas antara pengawasan etik dan teknis yudisial perlu ditegaskan dalam undang-undang. “Komitmen Badan Legislasi, penguatan KY adalah penguatan peradilan. Batas etik dan teknis yudisial harus diatur UU,” kata Bob.

Ia menilai revisi UU KY semakin mendesak dari sisi filosofis, sosiologis, dan yuridis. Dari perspektif negara hukum, peradilan tidak hanya dituntut merdeka, tetapi juga berintegritas. Kehormatan hakim menjadi salah satu prasyarat agar putusan pengadilan memperoleh legitimasi publik.

Dari sisi sosiologis, tingginya pengaduan masyarakat serta masih berulangnya kasus suap yang melibatkan hakim menunjukkan perlunya penguatan mekanisme pengawasan. Sementara dari sisi yuridis, sejumlah norma dalam UU KY telah dibatalkan atau dimaknai ulang oleh Mahkamah Konstitusi (MK), sehingga menimbulkan persoalan harmonisasi dan mekanisme tindak lanjut rekomendasi KY.

“Dari segi sosiologis, pengaduan publik tinggi, kasus suap hakim berulang, dan wibawa rekomendasi KY dipersoalkan secara terbuka. Dari segi yuridis, norma UU KY dibatalkan atau dimaknai ulang Mahkamah Konstitusi sehingga terjadi disharmoni dan tidak ada mekanisme penegakan rekomendasi,” jelas Bob.

Gagasan penguatan kelembagaan KY juga disampaikan Anggota KY Periode 2010–2015 sekaligus Guru Besar UPN “Veteran” Jakarta Taufiqurrohman Syahuri mengusulkan agar KY diperkuat sebagai Court of Ethics, dalam pengertian forum yang memiliki mekanisme kuat untuk menegakkan etika hakim.

Menurut Taufiqurrohman, penguatan tersebut harus tetap menjamin hak hakim untuk memberikan pembelaan dan klarifikasi. Proses pemeriksaan juga membutuhkan standar pembuktian yang rasional, keputusan yang disertai alasan, serta penerapan prinsip due process. “Pemeriksaan harus menjamin hak pembelaan dan klarifikasi. Diperlukan juga standar pembuktian yang rasional, keputusan beralasan, dan due process,” ungkapnya.

Selain mekanisme pemeriksaan, Taufiqurrohman menilai kedudukan KY sebagai lembaga konstitusional dalam arsitektur kekuasaan kehakiman perlu dipertegas. Revisi UU KY harus diarahkan untuk memperkuat mekanisme pemeriksaan, pembuktian, dan tindak lanjut rekomendasi.

Pada saat yang sama, independensi kelembagaan, profesionalisme sumber daya manusia, dan dukungan anggaran juga perlu menjadi bagian dari penguatan tersebut.
Ia menekankan, hubungan antara Mahkamah Agung (MA) dan KY perlu dibangun melalui koordinasi dan keseimbangan kewenangan. Dengan demikian, batas antara pengawasan etik oleh KY dan kewenangan koreksi yudisial dapat dipahami secara lebih jelas.

“Hubungan MA–KY harus dibangun berbasis koordinasi dan keseimbangan kewenangan sehingga dapat memperjelas batas antara pengawasan etik dan koreksi yudisial,” pungkas Taufiqurrohman.

Penguatan kewenangan KY pada akhirnya tidak hanya menyangkut kelembagaan, tetapi juga bagaimana sistem peradilan memastikan setiap hakim bekerja berdasarkan integritas, independensi, dan standar etik yang dapat dipertanggungjawabkan. Mekanisme pengawasan yang kuat dan proses pemeriksaan yang adil diharapkan berjalan beriringan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap peradilan.

Sumber