Media Bangsa – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap tujuh orang tersangka dalam rangka pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi penerimaan suap, janji, serta gratifikasi pada proyek di Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumatra Utara kurun waktu 2023–2025. Salah seorang tersangka ditengarai mengantongi uang hingga mencapai Rp3,49 miliar.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa tindakan penahanan ini merupakan kelanjutan dari pengembangan perkara yang diawali oleh operasi tangkap tangan (OTT) pada 26 Juni 2025. Sepanjang proses penyidikan dan persidangan kasus sebelumnya, tim penyidik memperoleh fakta serta bukti-bukti baru yang mengindikasikan adanya keterlibatan pihak lain.

“Setelah kecukupan alat bukti terpenuhi, KPK kembali menetapkan delapan orang sebagai tersangka pada 30 September 2026,” kata Ahmad saat konferensi pers di Jakarta, Kamis (22/10/2026).

Dari delapan tersangka baru tersebut, tujuh di antaranya memenuhi pemanggilan pemeriksaan dan langsung dijebloskan ke tahanan. Para tersangka tersebut mencakup SCH (mantan Kepala BBPJN Sumatra Utara periode September 2024 hingga 28 Juni 2025), RP (Kepala Satuan Kerja Wilayah I), FS (Pejabat Pembuat Komitmen/PPK 1.1), HH (PPK 1.2), TRB (Kepala Satker PJN Wilayah II), MM (PPK 2.2), serta MP (PPK 1.4 pada Satker Wilayah I).

Di sisi lain, tersangka berinisial DE yang menjabat sebagai Kepala Satker PJN Wilayah I mangkir dari pemeriksaan. KPK pun telah menagendakan pemanggilan kedua untuk DE pada Senin (26/10/2026). Ketujuh tersangka yang hadir bakal ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 22 Oktober sampai 10 November 2026, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Dalam konstruksi perkaranya, KPK menduga pihak penyedia proyek memberikan dana komitmen (fee) kepada sejumlah pejabat di lingkungan BBPJN Sumatra Utara. Pemberian dana tersebut disinyalir berkaitan erat dengan proyek yang dimenangkan penyedia serta kewenangan para pejabat dalam proses pengadaan hingga pelaksanaan pekerjaan jalan.

Pihak KPK membeberkan bahwa besaran fee diduga ditentukan berpatokan pada tingkatan jabatan. Kepala BBPJN Sumatra Utara dan kepala satuan kerja masing-masing disinyalir memperoleh bagian 4 persen. Sementara itu, PPK diduga mengantongi 1–1,5 persen, sedangkan bagian untuk bendahara dan kelompok kerja (Pokja) masing-masing sebesar 0,5 persen.

Penyerahan uang tersebut diduga dilakukan melalui transaksi transfer maupun tunai. Penyidik turut menemukan indikasi bahwa kontraktor atau penyedia yang menolak memenuhi permintaan fee berisiko tidak akan mendapatkan proyek berikutnya di lingkungan BBPJN Sumatra Utara.

Menurut KPK, kondisi ini memperlihatkan dugaan praktik yang tidak hanya menyangkut pemberi dan penerima dana, tetapi juga berpotensi merusak integritas sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Berdasarkan rincian dari KPK, nominal uang yang diduga diterima para tersangka jumlahnya bervariasi. SCH diduga mengantongi Rp300 juta, DE Rp1,77 miliar, RP Rp450 juta, FS Rp290 juta, dan HH Rp270 juta. Selanjutnya, TRB disinyalir menerima Rp3,49 miliar, MM Rp1,25 miliar, sedangkan MP diduga menerima Rp550 juta.

Nominal tersebut merupakan dugaan penerimaan yang dibeberkan penyidik dalam proses pengembangan perkara. KPK dipastikan terus melanjutkan penanganan kasus ini sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.

Pada kasus awal yang bermula dari OTT Juni 2025, KPK sebelumnya telah menetapkan lima tersangka, yaitu TOP, RAS, HEL, KIR, dan RAY, yang seluruhnya telah menjalani proses persidangan. Temuan dari penyidikan dan persidangan perkara awal beserta bukti-bukti baru itulah yang menjadi landasan pengembangan penyidikan terhadap delapan tersangka berikutnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, termasuk aturan mengenai penerimaan hadiah atau janji dan gratifikasi, serta ketentuan terkait di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Ahmad menegaskan bahwa langkah pengembangan penyidikan ini merupakan wujud komitmen KPK untuk menuntaskan kasus dan menindaklanjuti setiap fakta hukum yang ditemukan. Ia juga mengingatkan bahwa tindakan menyalahgunakan jabatan demi keuntungan pribadi dapat merusak tujuan pembangunan nasional.

Praktik korupsi pada proyek infrastruktur bukan sekadar masalah aliran dana semata, melainkan juga berisiko merusak kualitas hasil pekerjaan, menurunkan efektivitas pemanfaatan anggaran negara, serta merugikan masyarakat luas yang bergantung pada fasilitas tersebut.

Kondisi jalan yang dibangun tidak memenuhi standar dapat mengganggu kelancaran mobilitas warga, arus distribusi barang, kegiatan ekonomi, hingga akses menuju layanan pendidikan dan fasilitas kesehatan publik. Oleh sebab itu, tiap rupiah dari anggaran pembangunan wajib dipertanggungjawabkan guna menghasilkan infrastruktur yang aman, berkualitas, serta sesuai kebutuhan masyarakat.

KPK mencatat bahwa kasus korupsi di sektor pengadaan barang dan jasa telah mencapai 446 perkara sejak tahun 2004 hingga Maret 2026. Untuk mengantisipasi berulangnya praktik serupa, KPK menjalin kerja sama dengan LKPP, BPKP, BPK, hingga pihak inspektorat dalam hal pengawasan, audit, serta pendampingan proyek-proyek strategis.

Melalui pengembangan kasus ini, KPK mengimbau masyarakat untuk turut aktif mengawasi penggunaan uang rakyat dan melaporkan apabila menemukan indikasi penyimpangan. Pengawasan yang ketat sangat dibutuhkan agar proyek pembangunan benar-benar ditujukan bagi kemaslahatan publik, bukan dijadikan alat untuk memperkaya pihak-pihak tertentu.